"Pejabat negara khususnya dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri," tegas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Desember 2021.
Ia menambahkan, larangan terhadap pejabat negara tersebut berlaku kepada seluruh lapisan jabatan, kecuali bagi yang melaksanakan tugas penting negara.
WNI diminta tak ke luar negeri
Sementara itu, larangan perjalanan ke luar negeri untuk masyarakat masih bersifat imbauan.Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi WNI diiimbau agar tidak melakukan perjalanan ke luar negeri dulu, hal ini untuk mencegah dan menjaga terus terkendalinya pandemi di negara ini ," tutur Luhut.
Baca: Awas, Berikan Hadiah ke Pacar PNS Bisa Berujung Penjara
ASN dilarang cuti pada periode Natal dan Tahun Baru 2021
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan Aparat Sipil Negara (ASN) wajib menunda cuti pada Desember 2021. Johnny menegaskan sanksi menanti bagi mereka yang melanggar."Kami mengharapkan para ASN dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti kebijakan ini semata diambil untuk mendukung pengendalian covid-19 di Indonesia. Kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN mana pun," kata Johnny dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 November 2021.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai 20 Desember 2021.

Ilustrasi ASN. MI/Ramdani
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan bekerja di kantor atau work from office (WFO).
ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.