Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat tidak memberikan hadiah ke pegawai negeri sipil (PNS). Larangan itu berlaku meski PNS yang diberikan hadiah merupakan seorang kekasih.
"Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Selasa, 30 November 2021.
Ghufron mengatakan PNS diharamkan menerima hadiah dari masyarakat meski yang memberikan orang terkasih. Pemberian dari pacar ke PNS bisa berujung penjara bila dipermasalahkan KPK.
"Maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," tutur Ghufron.
Namun, masalah pidana akan hilang bila PNS melaporkan pemberian hadiah itu ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Setelah dilaporkan, KPK bakal menentukan hadiah tersebut boleh disimpan oleh PNS yang diberikan atau diambil untuk negara.
"Pada prinsipnya adalah semua bentuk hadiah atau pemberian baik uang, barang ataupun jasa kepada penyelenggara negara, maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja," ucap Ghufron.
Larangan ini hanya berlaku untuk pemberian hadiah kepada PNS. KPK tidak akan mempermasalahkan pemberian hadiah bila yang diberikan bukan penyelenggara negara.
Baca: KPK Terima 7 Ribu Lebih Laporan Gratifikasi
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mengingatkan masyarakat tidak memberikan hadiah ke pegawai negeri sipil (
PNS). Larangan itu berlaku meski PNS yang diberikan hadiah merupakan seorang kekasih.
"Kalau kemudian ternyata pacar Anda adalah bupati, mertua Anda adalah dirjen, adalah kemudian menteri, itu yang kemudian sudah diliputi aspek hukum
gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Selasa, 30 November 2021.
Ghufron mengatakan PNS diharamkan menerima hadiah dari masyarakat meski yang memberikan orang terkasih. Pemberian dari pacar ke PNS bisa berujung penjara bila dipermasalahkan KPK.
"Maka kemudian gratifikasi kepada penyelenggara negara kemudian dianggap sebagai suap jika kemudian tidak dilaporkan," tutur Ghufron.
Namun, masalah pidana akan hilang bila PNS melaporkan pemberian hadiah itu ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Setelah dilaporkan, KPK bakal menentukan hadiah tersebut boleh disimpan oleh PNS yang diberikan atau diambil untuk negara.
"Pada prinsipnya adalah semua bentuk hadiah atau pemberian baik uang, barang ataupun jasa kepada penyelenggara negara, maka kemudian gratifikasi itu dianggap suap kalau tidak dilaporkan selama 30 hari kerja," ucap Ghufron.
Larangan ini hanya berlaku untuk pemberian hadiah kepada PNS. KPK tidak akan mempermasalahkan pemberian hadiah bila yang diberikan bukan penyelenggara negara.
Baca:
KPK Terima 7 Ribu Lebih Laporan Gratifikasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)