Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada lebih dari tujuh ribu laporan gratifikasi yang masuk ke instansinya. Total itu terhitung dari Januari 2015 sampai September 2021.
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Selasa, 30 November 2021.
Ghufron mengatakan seluruh laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh KPK. Sebanyak 6.310 gratifikasi yang dilaporkan menjadi milik negara.
Ghufron mengatakan banyaknya laporan gratifikasi bukan berarti Indonesia bebas dari korupsi. Pasalnya, total keseluruhan uang gratifikasi yang dilaporkan dalam enam tahun terakhir hanya Rp171 miliar.
Baca: Wamenkumham Sebut Jokowi Contoh Baik Antigratifikasi
"Gratifikasi bukan berarti akhir atau final, gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif bisa adil," ujar Ghufron.
Lembaga Antikorupsi mencatat banyak gratifikasi yang tidak dilaporkan dan berbuntut pidana. Biasanya, gratifikasi yang tidak dilaporkan jumlahnya besar.
"Ini juga menjadi fenomena dan mudah-mudahan sekali lagi gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," tutur Ghufron.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) menyebut ada lebih dari tujuh ribu laporan
gratifikasi yang masuk ke instansinya. Total itu terhitung dari Januari 2015 sampai September 2021.
"Ini yang perlu kami sampaikan statistik laporan gratifikasi yang apa yang masuk itu ada 7.709," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui telekonferensi di akun
YouTube KPK RI, Selasa, 30 November 2021.
Ghufron mengatakan seluruh laporan itu sudah ditindaklanjuti oleh KPK. Sebanyak 6.310 gratifikasi yang dilaporkan menjadi milik negara.
Ghufron mengatakan banyaknya laporan gratifikasi bukan berarti Indonesia bebas dari
korupsi. Pasalnya, total keseluruhan uang gratifikasi yang dilaporkan dalam enam tahun terakhir hanya Rp171 miliar.
Baca:
Wamenkumham Sebut Jokowi Contoh Baik Antigratifikasi
"Gratifikasi bukan berarti akhir atau final, gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif bisa adil," ujar Ghufron.
Lembaga Antikorupsi mencatat banyak gratifikasi yang tidak dilaporkan dan berbuntut pidana. Biasanya, gratifikasi yang tidak dilaporkan jumlahnya besar.
"Ini juga menjadi fenomena dan mudah-mudahan sekali lagi gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," tutur Ghufron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)