Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendorong penyelenggara negara tegas menolak gratifikasi. Penyelenggara negara diharap meniru Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Eddy Hiriaej, sapaan karib Edward, dalam telekonferensi di akun YouTube KPK RI, Selasa, 30 November 2021.
Menurut dia, ada dua laporan gratifikasi dari Jokowi yang menonjol. Pertama, cakram optik berisi
lagu dan tanda tangan salah satu personel band Metallica dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen yang diberikan di Istana Kepresidenan Bogor pada 28 November 2017.
Kala itu, Jokowi langsung melaporkan hadiah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai cakram optik itu bagian dari gratifikasi. Jokowi langsung membayar cakram optik itu untuk menghindari dugaan gratifikasi.
Baca: KPK: Gratifikasi Meruntuhkan Keadilan
"Beliau (Jokowi) tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan CD (compact disc) Metallica itu beliau lapor KPK," ujar Eddy Hiriaej.
Laporan gratifikasi kedua, yakni saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud berkunjung ke Indonesia pada 2017. Presiden Jokowi menerima cendera mata dari Raja Salman yang diberikan melalui Kapolri kala itu, Tito Karnavian.
"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cendera mata yang diterima, antara lain yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK. Itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," ujar Eddy Hiriaej.
Sikap Presiden Jokowi menolak dan melaporkan gratifikasi diharap menular kepada pejabat negara lainnya. Pejabat negara diingatkan harus bisa menjaga moralnya dengan menolak gratifikasi.
"Kalau kita sudah melakukan menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika dan moral sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindakan yang korup," tegas Eddy.
Jakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendorong penyelenggara negara tegas menolak
gratifikasi. Penyelenggara negara diharap meniru Presiden Joko Widodo (
Jokowi).
"Di Indonesia sebetulnya Presiden Joko Widodo telah memberikan contoh yang baik dan ini diikuti oleh para menteri," kata Eddy Hiriaej, sapaan karib Edward, dalam telekonferensi di akun
YouTube KPK RI, Selasa, 30 November 2021.
Menurut dia, ada dua laporan gratifikasi dari Jokowi yang menonjol. Pertama, cakram optik berisi
lagu dan tanda tangan salah satu personel band Metallica dari Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen yang diberikan di Istana Kepresidenan Bogor pada 28 November 2017.
Kala itu, Jokowi langsung melaporkan hadiah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menilai cakram optik itu bagian dari gratifikasi. Jokowi langsung membayar cakram optik itu untuk menghindari dugaan gratifikasi.
Baca:
KPK: Gratifikasi Meruntuhkan Keadilan
"Beliau (Jokowi) tebus dengan harga Rp10 juta karena ketika diberikan CD (
compact disc) Metallica itu beliau lapor KPK," ujar Eddy Hiriaej.
Laporan gratifikasi kedua, yakni saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud berkunjung ke Indonesia pada 2017. Presiden Jokowi menerima cendera mata dari Raja Salman yang diberikan melalui Kapolri kala itu, Tito Karnavian.
"Kunjungan Raja Saudi ke Indonesia itu banyak sekali cendera mata yang diterima, antara lain yang saya tahu persis diterima oleh Kapolri kalau saya tidak salah menyerahkan pedang emas ke KPK. Itu contoh dari pejabat publik yang harus ditiru," ujar Eddy Hiriaej.
Sikap Presiden Jokowi menolak dan melaporkan gratifikasi diharap menular kepada pejabat negara lainnya. Pejabat negara diingatkan harus bisa menjaga moralnya dengan menolak gratifikasi.
"Kalau kita sudah melakukan menduduki jabatan publik yang kita pegang teguh adalah etika dan moral sebagai filter utama untuk tidak melakukan tindakan yang korup," tegas Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)