Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Alasan Buruh Tolak Omnibus Law

Ilham Pratama Putra • 20 Januari 2020 16:47
Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Omnibus law yang tengah digodok pemerintah tersebut dinilai tidak berpihak kepada buruh dan menguntungkan pengusaha.
 
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan omnibus law akan menghapuskan sistem upah minimum. Buruh akan dibayar berdasarkan jam kerja.
 
"Karena ke depan akan banyak perusahaan yang mempekerjakan buruhnya hanya beberapa jam dalam sehari. Akhirnya tak pernah mencapai angka upah minimum yang ada saat ini" kata Said di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.

Said menjelaskan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mengatur pekerja tidak boleh diberikan bayaran di bawah upah minimum. Perusahaan dinilai berbuat kejahatan dan rawan dibawa ke ranah pidana bila tidak sesuai UU dalam memberikan upah.
 
KSPI juga mempermasalahkan pesangon pekerja. Menurut dia, ketentuan dalam omnibus law soal tunjangan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar enam bulan upah merupakan pelanggaran.
 
"Besarnya pesangon adalah maksimal sembilan bulan, dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah," ujar Said.
 
Said mengatakan buruh yang telah mendapatkan penghargaan masa kerja juga bisa menerima pesangon maksimal 10 bulan upah. Pekerja juga berhak menerima penggantian hak minimal 15 persen dari total pesangon.
 
Said menilai omnibus law juga akan membebaskan penerapan sistem kontrak dan outsourcing. Kewajiban pembayaran jaminan pensiun dan jaminan kesehatan oleh perusahaan juga dinilai bisa hilang dengan aturan yang tertuang dalam omnibus law.
 
RUU Cipta Lapangan Kerja, lanjut Said, juga mempermudah tenaga kerja asing (TKA) mencari nafkah di Indonesia. "Ini mengancam masa depan tenaga kerja lokal di mana negara tidak bisa melindungi,” tegas Said.
 
Said juga mempersoalkan penghapusan sanksi pidana untuk perusahaan. Penghapusan itu dinilai membuat perusahaan tidak bisa digugat jika tidak menerapkan upah minimum, serta bebas mengeksploitasi pekerja.
 
“Maka pengusaha nanti boleh tidak membayar upah minimum, toh tidak ada sanksi. Pengusaha boleh mengeksploitasi buruh dengan sistem outsourcing yang tidak punya masa depan, toh tidak ada sanksi,” ucap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan