Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Medcom.id/Desi Angriani.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Medcom.id/Desi Angriani.

Omnibus Law Tetap Jamin Pesangon bagi Korban PHK

Eko Nordiansyah • 16 Januari 2020 12:23
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tidak akan mengilangkan ketentuan pesangon bagi pekerja yang diputus hak kerjanya (PHK). Pesangon akan tetap ada, ditambah dengan fasilitas asuransi.
 
Meskipun ada revisi beberapa pasal dari Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun bukan soal penghapusan pesangon. Pemerintah bahkan menambahkan manfaat atau asuransi (unemployment benefit) dari BP Jamsostek.
 
"Beberapa hal terkait yang disampaikan apakah itu tambahan fasilitas. Nah tentu tambahan fasilitas seperti jaminan kehilangan pekerjaan itu bukan menghapus pesangon," kata Airlangga ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu malam, 15 Januari 2020.

Dirinya menambahkan, asuransi ini akan diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan sedangkan pesangon merupakan kewajiban dari perusahaan. Apalagi selama ini warga pekerja sudah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Ini on top pesangon tetap tapi ada tambahannya, ini asuransi. Jadi kalau orang kehilangan kerja dapat asuransi. Jadi kalau misal ada yang pemutusan hubungan kerja, tetap ada formulasi pesangon," jelas dia.
 
Airlangga berharap draft omnibus law bisa diselesaikan pada minggu ini. Termasuk soal klaster ketenagakerjaan yang menjadi salah satu dari 11 klaster RUU Cipta Lapangan Kerja yang akan segera di bawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
 
"Omnibus akan diselesaikan minggu ini dan minggu depan akan diserahkan ke parlemen setelah DPR menetapkan prolegnas 2020. Nah berdasarkan ratas, presiden akan menyiapkan surat presiden (surpres) untuk omnibus law," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan