Upah Per Jam yang Diatur Omnibus Law untuk Pekerjaan Tertentu. Medcom.id/Eko Nordiansyah
Upah Per Jam yang Diatur Omnibus Law untuk Pekerjaan Tertentu. Medcom.id/Eko Nordiansyah

Upah Per Jam yang Diatur Omnibus Law untuk Pekerjaan Tertentu

Eko Nordiansyah • 17 Januari 2020 20:34
Jakarta: Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan soal ketentuan upah per jam yang akan diatur oleh omnibus law. Menurut dia, upah per jam tidak menggugurkan kewajiban soal upah minimum yang telah ditetapkan.
 
Dirinya mengatakan ketentuan upah per jam diperuntukkan menampung jenis pekerjaan tertentu. Misalnya saja seperti konsultan, pekerjaan paruh waktu, dan jenis pekerjaan baru di ekonomi digital.
 
"Namun itu pun sistem per jam tetap melindungi hak pekerja. Jadi kalau diberikan, pekerja harus diberikan (upah) minimumnya," kata dia di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Januari 2020.

Susiwijono menambahkan upah minimum dipastikan tidak turun dan tidak dapat ditangguhkan dengan kehadiran omnibus law ini. Untuk kenaikan upah minimum akan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.
 
"Supaya proposional, sehingga jelas hitungannya. Upah minimum yang kita tetapkan hanya berlaku untuk pekerja baru. Bisa saja menerima di atas upah minimum. Pekerja eksisting sistem pengupahan mengatur berdasarkan struktur dan skala upah," jelas dia.
 
Bukan hanya bagi pekerja, pemerintah juga memberikan insentif bagi industri padat karya. Insentif berupa perhitungan upah minimum tersendiri, untuk mempertahankan kelangsungan usaha dan kelangsungan bekerja bagi pekerja.
 
"Semuanya tetap terkontrol di teman-teman Kemenaker. Untuk industri padat karya ada ruang melakukan perhitungan tersendiri," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan