medcom.id, Jakarta: Komite Nasional Keselamatan dan Transportasi (KNKT) masih menelusuri pemilik Kapal Zahro Express. Keterangan pemilik diperlukan buat mengungkap kecelakaan yang merengut puluhan korban jiwa ini.
"Pemilik kapal belum diketahui," kata Ketua Tim Investigasi Pelayaran Zahro Express Capt. Aldrin Dalimunte di Muara Angke, Senin (2/1/2017).
Tim investigasi sudah menyambangi tempat produksi kapal dua lantai itu di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Survei investigasi dilakukan dengan jenis kapal serupa.
Hasil sementara, kapal diketahui memiliki kabin tertutup dengan material kayu yang dilapisi serat fiber. Kabin tertutup ini dimaksudkan untuk kenyamanan penumpang. Kabin penumpang berpendingin udara alias ber-AC.
Selain itu, kapal yang mampu mengangkut 250 penumpang ini bergerak menggunakan satu mesin kapal merk Nissan dengan kekuatan 500 Mph. Mesin ini minimal mesti mendapatkan pasokan 300 liter solar untuk tujuan dari dan ke Kepulauan Seribu.
"Kapal bermesin satu seperti ini jika terjadi kerusakan mesin, sudah dia tidak bisa ke mana-mana. Harus ditarik kapal lain," ucapnya.
Baca: KNKT Fokus Cari Sumber Api di KM Zahro
Kapal berbobot 106 GT dengan tanda selar 6960/Bc ini juga hanya memiliki dua akses pintu pada bagian depan dan belakang. Kondisi ini diduga membuat penumpang kesulitan mencari jalur evakuasi pada saat terjadi kecelakaan seperti kebakaran.
"Kami identifikasi fiber dan kayunya, nanti juga ada yang lain kita periksa. Api merembet dengan cepet selama 30 menit," ujar Ketua Subkomite Investigasi Pelayaran KNKT ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemilik KM Zahro bisa dipidana jika kedapatan sengaja memasukkan penumpang gelap. Sebab, jumlah korban kebakaran kapal berlainan dengan daftar manifes awal.
"(Bisa) kalau memang ada unsur pidananya," kata Budi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 2 Januari.
Baca: Pemilik KM Zahro Terancam Dipidana
Kemenhub sudah menonaktifkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke. Ada kejanggalan terkait manifes KM Zahro yang berangkat dari pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) mencatat ada 100 penumpang, sementara korban lebih dari 200 orang.
Sebanyak 23 orang tewas akibat terbakarnya KM Zahro Express. Sementara itu, belasan korban kapal Zahro Express masih dirawat di beberapa rumah sakit.
KM Zahro Express terbakar pada Minggu 1 Januari 2017. Api diduga berasal dari bagian belakang kapal dengan cepat merembet ke depan bagian kapal.
medcom.id, Jakarta: Komite Nasional Keselamatan dan Transportasi (KNKT) masih menelusuri pemilik Kapal Zahro Express. Keterangan pemilik diperlukan buat mengungkap kecelakaan yang merengut puluhan korban jiwa ini.
"Pemilik kapal belum diketahui," kata Ketua Tim Investigasi Pelayaran Zahro Express Capt. Aldrin Dalimunte di Muara Angke, Senin (2/1/2017).
Tim investigasi sudah menyambangi tempat produksi kapal dua lantai itu di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu. Survei investigasi dilakukan dengan jenis kapal serupa.
Hasil sementara, kapal diketahui memiliki kabin tertutup dengan material kayu yang dilapisi serat fiber. Kabin tertutup ini dimaksudkan untuk kenyamanan penumpang. Kabin penumpang berpendingin udara alias ber-AC.
Selain itu, kapal yang mampu mengangkut 250 penumpang ini bergerak menggunakan satu mesin kapal merk Nissan dengan kekuatan 500 Mph. Mesin ini minimal mesti mendapatkan pasokan 300 liter solar untuk tujuan dari dan ke Kepulauan Seribu.
"Kapal bermesin satu seperti ini jika terjadi kerusakan mesin, sudah dia tidak bisa ke mana-mana. Harus ditarik kapal lain," ucapnya.
Baca: KNKT Fokus Cari Sumber Api di KM Zahro
Kapal berbobot 106 GT dengan tanda selar 6960/Bc ini juga hanya memiliki dua akses pintu pada bagian depan dan belakang. Kondisi ini diduga membuat penumpang kesulitan mencari jalur evakuasi pada saat terjadi kecelakaan seperti kebakaran.
"Kami identifikasi fiber dan kayunya, nanti juga ada yang lain kita periksa. Api merembet dengan cepet selama 30 menit," ujar Ketua Subkomite Investigasi Pelayaran KNKT ini.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemilik KM Zahro bisa dipidana jika kedapatan sengaja memasukkan penumpang gelap. Sebab, jumlah korban kebakaran kapal berlainan dengan daftar manifes awal.
"(Bisa) kalau memang ada unsur pidananya," kata Budi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin 2 Januari.
Baca: Pemilik KM Zahro Terancam Dipidana
Kemenhub sudah menonaktifkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke. Ada kejanggalan terkait manifes KM Zahro yang berangkat dari pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) mencatat ada 100 penumpang, sementara korban lebih dari 200 orang.
Sebanyak 23 orang tewas akibat terbakarnya KM Zahro Express. Sementara itu, belasan korban kapal Zahro Express masih dirawat di beberapa rumah sakit.
KM Zahro Express terbakar pada Minggu 1 Januari 2017. Api diduga berasal dari bagian belakang kapal dengan cepat merembet ke depan bagian kapal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)