medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik Kapal Motor Zahro Express. Hukuman diberikan setelah hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) keluar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemilik KM Zahro bisa dipidana jika kedapatan sengaja memasukkan penumpang gelap. Sebab, jumlah korban kebakaran kapal berlainan dengan daftar manifes awal.
"(Bisa) kalau memang ada unsur pidananya," kata Budi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2017).
Kemenhub sudah menonaktifkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke. Ada kejanggalan terkait manifes KM Zahro yang berangkat dari pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) mencatat ada 100 penumpang, sementara korban lebih dari 200 orang.
"Berkaitan sanksi yang diberikan kepada pemilik kapal, nakhoda, dan syahbandar, akan ditentukan setelah KNKT menentukan satu klarifikasi. Dalam hal nakhoda Polri sudah kami berikan kewenangan," ujar dia.
KSOP Muara Angke akan diambil alih oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
"Pelni dalam waktu tiga hari akan masuk dan kami akan meminta kepada Pelni untuk mensubtitusi kekurangan-kekurangan ini. Saya sudah koordinasi dengan Gubernur untuk ini diakomodasi," kata dia
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik Kapal Motor Zahro Express. Hukuman diberikan setelah hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) keluar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemilik KM Zahro bisa dipidana jika kedapatan sengaja memasukkan penumpang gelap. Sebab, jumlah korban kebakaran kapal berlainan dengan daftar manifes awal.
"(Bisa) kalau memang ada unsur pidananya," kata Budi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2017).
Kemenhub sudah menonaktifkan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Muara Angke. Ada kejanggalan terkait manifes KM Zahro yang berangkat dari pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) mencatat ada 100 penumpang, sementara korban lebih dari 200 orang.
"Berkaitan sanksi yang diberikan kepada pemilik kapal, nakhoda, dan syahbandar, akan ditentukan setelah KNKT menentukan satu klarifikasi. Dalam hal nakhoda Polri sudah kami berikan kewenangan," ujar dia.
KSOP Muara Angke akan diambil alih oleh PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP).
"Pelni dalam waktu tiga hari akan masuk dan kami akan meminta kepada Pelni untuk mensubtitusi kekurangan-kekurangan ini. Saya sudah koordinasi dengan Gubernur untuk ini diakomodasi," kata dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)