Presiden Joko Widodo. Youtube Sekretariat Presiden.
Presiden Joko Widodo. Youtube Sekretariat Presiden.

Catat, Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali

Cindy • 01 Juli 2021 17:44
Jakarta: Presiden Joko Widodo menyatakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat kali ini lebih ketat membatasi pergerakan masyarakat demi mencegah penularan covid-19. 
 
"Setelah mendapat banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 juli 2021, khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Juli 2021. 
 
Kepala Negara meminta masyarakat berdisiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat demi keselamatan seluruh pihak. Dia optimis PPKM darurat dapat membawa dampak positif dalam penanganan covid-19. 

"Saya yakin kita bisa menekan pandemi covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat,” kata Jokowi. 
 
Baca: Aturan Turunan PPKM Darurat Diminta Tak Multitafsir
 
Berikut aturan lengkap PPKM Darurat yang bakal berlaku pada Kamis, 1 Juli 2021:

Perkantoran

1. Sektor non-esensial
Seluruh karyawan dilarang bekerja dari kantor atau work from office (WFO). Pemberlakuan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
 
2. Sektor esensial
Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor. Sektor jenis ini berlaku aturan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.
 
3. Sektor kritikal
Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, petrokimia, objek vital nasional, penanganan bencana, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok. Sektor ini diperbolehkan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan ketat. 

Pendidikan

Seluruh proses belajar mengajar harus secara daring. 

Kebutuhan pokok

Tempat belanja kebutuhan pokok seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen.

Apotek

Apotek dan toko obat diizinkan beroperasi selama 24 jam. 
 
Baca: Simak, Beda PPKM Darurat, PSBB, PPKM Jawa-Bali, dan PPKM Mikro

Tempat makan

Pedagang makan dan minum, kafe, dan restoran hanya diizinkan melayani take away ((bawa pulang) dan delivery (pesan antar).

Fasilitas umum

Fasilitas umum seperti area publik, taman umu, dan tempat wisata umum ditutup sementara. Termasuk kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. 

Tempat ibadah

Tempat ibadah baik masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum yang difugnsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan