Jakarta: Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Keputusan ini diambil karena kasus covid-19 melonjak pesat.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” kata Jokowi dalam telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juli 2021.
PPKM darurat mengatur pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada PPKM mikro. Lalu, apa bedanya PPKM darurat dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM Jawa-Bali, dan PPKM Mikro yang sebelumnya pernah dijalankan pemerintah? Berikut penjelasannya.
PSBB
Kebijakan PSBB dijalankan saat awal pandemi covid-19 merajai Indonesia pada 18 April 2020. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan PSBB meliputi pembatasan di seluruh sektor kegiatan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, keagamaan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran. Kemudian pasar modal, logistik, perhotelan, kosntruksi, industri strategis, pelayanan dasar, hingga transportasi.
Hanya sektor esensial, sektor pemerintahan, Polri, dan TNI tetap dapat beroperasi. Seluruh area publik yang menimbulkan kerumunan juga ditutup.
Baca: Jokowi: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli
PPKM Jawa-Bali
Kebijakan PSBB kemudian berganti menjadi PPKM Jawa-Bali yang digelar pada 11 Januari 2021. Pembatasan ini hanya diberlakukan di Jawa dan Bali lantaran kasus covid-19 di dua pulau ini lebih tinggi.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Adapun kebijakan berfokus pada beberapa sektor seperti tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.
Pembatasan perkantoran sebesar 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau work form office (WFO). Sedangkan, tempat makan harus membatasi jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas.
Pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan pembatasan 50 persen kapasitas. Tempat ibadah juga hanya dibatasi menampung 50 persen dari kapasitas. Sementara, sektor esensial dan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM Mikro
Pemerintah mengganti kebijakan PPKM Jawa - Bali dengan PPKM berskala mikro mulai 9 Februari 2021. PPKM mikro berlaku di sejumlah wilayah di tujuh provinsi.
PPKM Mikro didasarkan pada zonasi covid-19 suatu daerah, baik zona hijau, kuning, oranye, atau merah. Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang bersifat nonesensial.
Mobilitas warga yang keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.
Sementara itu, kebijakan di dunia usaha lebih longgar ketimbang PPKM Jawa-Bali. Sektor nonesensial dapat menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Restoran, kafe, dan tempat makan bisa melayani makan di tempat sebesar 50 persen kapasitas. Sedangkan, pusat perbelanjaan dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Untuk sektor esensial dan konstruksi tidak mengalami perubahan.
Baca: Jokowi Minta Seluruh Elemen Bersinergi Jalankan PPKM Darurat
PPKM Darurat
PPKM darurat yang rencananya berlaku dua hari mendatang akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Seluruh sektor nonesensial harus 100 persen WFH. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sektor esensial diberlakukan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan. Sektor ini antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, petrokimia, objek vital nasional, penanganan bencana, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen. Sementara, untuk apotik dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021. Keputusan ini diambil karena kasus covid-19 melonjak pesat.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021,” kata Jokowi dalam telekonferensi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Juli 2021.
PPKM darurat mengatur pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat daripada PPKM mikro. Lalu, apa bedanya PPKM darurat dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), PPKM Jawa-Bali, dan PPKM Mikro yang sebelumnya pernah dijalankan pemerintah? Berikut penjelasannya.
PSBB
Kebijakan
PSBB dijalankan saat awal pandemi covid-19 merajai Indonesia pada 18 April 2020. Kebijakan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pelaksanaan PSBB meliputi pembatasan di seluruh sektor kegiatan masyarakat seperti sektor kesehatan, pendidikan, keagamaan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran. Kemudian pasar modal, logistik, perhotelan, kosntruksi, industri strategis, pelayanan dasar, hingga transportasi.
Hanya sektor esensial, sektor pemerintahan, Polri, dan TNI tetap dapat beroperasi. Seluruh area publik yang menimbulkan kerumunan juga ditutup.
Baca: Jokowi: PPKM Darurat Resmi Berlaku 3 Juli
PPKM Jawa-Bali
Kebijakan PSBB kemudian berganti menjadi PPKM Jawa-Bali yang digelar pada 11 Januari 2021. Pembatasan ini hanya diberlakukan di Jawa dan Bali lantaran kasus covid-19 di dua pulau ini lebih tinggi.
Kebijakan PPKM Jawa-Bali sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Adapun kebijakan berfokus pada beberapa sektor seperti tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah.
Pembatasan perkantoran sebesar 75 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dan 25 persen bekerja dari kantor atau work form office (WFO). Sedangkan, tempat makan harus membatasi jumlah pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas.
Pusat perbelanjaan boleh beroperasi hingga pukul 19.00 WIB dengan pembatasan 50 persen kapasitas. Tempat ibadah juga hanya dibatasi menampung 50 persen dari kapasitas. Sementara, sektor esensial dan kegiatan konstruksi tetap diizinkan beroperasi namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
PPKM Mikro
Pemerintah mengganti kebijakan PPKM Jawa - Bali dengan
PPKM berskala mikro mulai 9 Februari 2021. PPKM mikro berlaku di sejumlah wilayah di tujuh provinsi.
PPKM Mikro didasarkan pada zonasi covid-19 suatu daerah, baik zona hijau, kuning, oranye, atau merah. Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang bersifat nonesensial.
Mobilitas warga yang keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Seluruh kegiatan masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.
Sementara itu, kebijakan di dunia usaha lebih longgar ketimbang PPKM Jawa-Bali. Sektor nonesensial dapat menerapkan 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Restoran, kafe, dan tempat makan bisa melayani makan di tempat sebesar 50 persen kapasitas. Sedangkan, pusat perbelanjaan dibatasi beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Untuk sektor esensial dan konstruksi tidak mengalami perubahan.
Baca: Jokowi Minta Seluruh Elemen Bersinergi Jalankan PPKM Darurat
PPKM Darurat
PPKM darurat yang rencananya berlaku dua hari mendatang akan dilaksanakan di 48 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 4 dan 74 kabupaten/kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 di Pulau Jawa dan Bali.
Seluruh sektor nonesensial harus 100 persen WFH. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sektor esensial diberlakukan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Sektor ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi dan komunikasi, perhotelan, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan, sektor kritikal diperbolehkan 100 persen WFO dengan protokol kesehatan. Sektor ini antara lain energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan minuman, petrokimia, objek vital nasional, penanganan bencana, konstruksi, utilitas dasar, serta industri pemenuhan kebutuhan pokok.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen. Sementara, untuk apotik dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)