Jakarta: Sejumlah artikel di Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Jumat, 2 Februari 2024. Mulai dari jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga gugatan wanprestasi terhadap calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.
Berita terpopuler pertama di Kanal Nasional Medcom.id, yakni penetapan jadwal Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang baru diterbitkan.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 24-26 Agustus 2024.
Sementara, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari.
"Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," demikian bunyi PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Selengkapnya baca di sini
Pembaca Medcom.id juga banyak mencari seputar gugatan wanprestasi terhadap Gibran. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digugat seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Selengkapnya baca di sini
Berita lainnya yang banyak dicari pembaca Medcom.id ialah PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menghapus layanan rute 7E jurusan Kampung Rambutan-Ragunan. Penghapusan layanan ini berlaku sejak Kamis, 1 Februari 2024.
Direktur Utama (Dirut) TransJakarta Welfizon Yuza mengatakan penghapusan ini dilakukan karena berhimpitan dengan rute lain.
"Inti sebenarnya adalah rute itu kita evaluasi karena banyak rute yang berhimpitan. Rute 7E berhimpitan dengan rute 7A (Kampung Rambutan-Lebak Bulus)," kata Welfizon saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Penghapusan rute 7E itu untuk mengoptimalkan sarana layanan TransJakarta dalam melayani penumpang agar lebih baik.
Selengkapnya baca di sini
Jakarta: Sejumlah artikel di
Kanal Nasional Medcom.id menjadi yang terpopuler sepanjang Jumat, 2 Februari 2024. Mulai dari jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga gugatan wanprestasi terhadap calon wakil presiden nomor urut 2,
Gibran Rakabuming Raka.
Berita terpopuler pertama di
Kanal Nasional Medcom.id, yakni penetapan jadwal Pilkada 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan
Pilkada 2024 digelar pada 27 November 2024.
Jadwal ini tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, yang baru diterbitkan.
PKPU Nomor 2 Tahun 2024 itu ditetapkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 24-26 Agustus 2024.
Sementara, penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024. Tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari.
"Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," demikian bunyi PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
Selengkapnya baca di
sini
Pembaca
Medcom.id juga banyak mencari seputar gugatan wanprestasi terhadap Gibran. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digugat seorang mahasiswa Almas Tsaqibbirru ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Selengkapnya baca di
sini
Berita lainnya yang banyak dicari pembaca
Medcom.id ialah PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menghapus layanan rute 7E jurusan Kampung Rambutan-Ragunan. Penghapusan layanan ini berlaku sejak Kamis, 1 Februari 2024.
Direktur Utama (Dirut)
TransJakarta Welfizon Yuza mengatakan penghapusan ini dilakukan karena berhimpitan dengan rute lain.
"Inti sebenarnya adalah rute itu kita evaluasi karena banyak rute yang berhimpitan. Rute 7E berhimpitan dengan rute 7A (Kampung Rambutan-Lebak Bulus)," kata Welfizon saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 2 Februari 2024.
Penghapusan rute 7E itu untuk mengoptimalkan sarana layanan TransJakarta dalam melayani penumpang agar lebih baik.
Selengkapnya baca di
sini Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)