Jakarta: Masih ingat sosok mahasiswa Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres?
Ya, Almas merupakan salah satu aktor utama yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Namun anehnya, kini mahasiswa tersebut justru menggugat Gibran atas perkara wanprestasi. Wanprestasi merupakan keadaan salah satu pihak yang biasanya berupa perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian. Biasanya, gugatan itu diajukan untuk pembayaran atas hasil kerja yang tidak dilakukan.
Berikut ini fakta-fakta Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran:
1. Gugatan diajukan ke PN Solo
Almas mengajukan gugatan ke Gibran melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Gugatan itu telah dikabulkan PN Solo dan sidang pertama akan bergulir pada 15 Februari 2024 mendatang.
2. Meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta dan denda Rp1 juta per hari
Dalam gugatan pertama Almas merasa merugi Rp10 juta karena Gibran. Calon wakil presiden nomor urut dua itu juga dituntut membayar uang itu dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Almas juga meminta Gibran membayar denda keterlambatan Rp1 juta per hari.
3. Almas menuntut Gibran menyampaikan terima kasih kepadanya di depan publik
Selain nominal uang, Almas juga meminta Gibran untuk berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa. Almas merasa berjasa dalam meloloskan Gibran, namun berjalannya waktu ia seperti tidak diapresiasi bahkan tidak dianggap oleh pihak Gibran.
Jakarta: Masih ingat sosok mahasiswa
Almas Tsaqibbirru yang memenangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait batas usia capres dan cawapres?
Ya, Almas merupakan salah satu aktor utama yang meloloskan
Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
Namun anehnya, kini mahasiswa tersebut justru menggugat Gibran atas perkara wanprestasi. Wanprestasi merupakan keadaan salah satu pihak yang biasanya berupa perjanjian berprestasi buruk karena kelalaian. Biasanya, gugatan itu diajukan untuk pembayaran atas hasil kerja yang tidak dilakukan.
Berikut ini fakta-fakta Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran:
1. Gugatan diajukan ke PN Solo
Almas mengajukan gugatan ke Gibran melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Solo gugatan tersebut terdaftar dengan nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt, tertanggal 29 Januari 2024.
Gugatan itu telah dikabulkan PN Solo dan sidang pertama akan bergulir pada 15 Februari 2024 mendatang.
2. Meminta ganti rugi sebesar Rp10 juta dan denda Rp1 juta per hari
Dalam gugatan pertama Almas merasa merugi Rp10 juta karena Gibran. Calon wakil presiden nomor urut dua itu juga dituntut membayar uang itu dalam waktu 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Almas juga meminta Gibran membayar denda keterlambatan Rp1 juta per hari.
3. Almas menuntut Gibran menyampaikan terima kasih kepadanya di depan publik
Selain nominal uang, Almas juga meminta Gibran untuk berterima kasih kepadanya melalui konferensi pers di media massa. Almas merasa berjasa dalam meloloskan Gibran, namun berjalannya waktu ia seperti tidak diapresiasi bahkan tidak dianggap oleh pihak Gibran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)