Calon Wakil Presiden Nomor 2, Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/Duta Erlangga
Calon Wakil Presiden Nomor 2, Gibran Rakabuming Raka. Medcom.id/Duta Erlangga

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Solo Terkait Wanprestasi, Apa Itu?

Putri Purnama Sari • 01 Februari 2024 20:49
Jakarta: Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibbirru Re A ke Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait dugaan wanprestasi.
 
Almas merupakan mahasiswa yang memenangkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024. Atas gugatan itu, Gibran berhasil melenggang menjadi calon wakil presiden karena pengalaman menjadi kepala daerah meski umurnya belum cukup.
 
Gugatan itu terdaftar dan dipublikasi di website resmi PN Solo dengan nomor 25/Pdt.G/2024/Pn Skt per Senin, 29 Januari 2024 lalu.

Lantas, apa sih wanprestasi itu? Adakah penyebabnya? Dan apakah ada dasar hukum yang mengatur wanprestasi?  Berikut Medcom.id sudah merangkum informasinya.
 
Baca juga: Disebut Tak Tahu Terima Kasih, Alasan Almas Gugat Gibran terkait Wanprestasi

Pengertian Wanprestasi

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), wanprestasi adalah salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian dengan mempunyai prestasi buruk akibat kelalaiannya.
 
Wanprestasi merupakan istilah yang diambil dari bahasa Belanda wanprestatie yang berarti tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban dalam suatu perjanjian.
 
Wanprestasi juga merupakan salah satu istilah hukum yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam sebuah perjanjian yang melibatkan uang.
 
Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.
 
Baca juga: Gibran Digugat Pemenang Gugatan Batas Usai Capres Terkait Wanprestasi 

Penyebab Wanprestasi

Dilansir dari bfi.co.id, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, diantaranya sebagai berikut:

1. Keadaan memaksa (force majeure)

Keadaan memaksa atau force majeure adalah sebuah kondisi dimana kewajiban atau perjanjian yang ada tidak dapat terpenuhi akibat suatu peristiwa yang terjadi di luar kendali atau kehendak. Seperti bencana alam, kecelakaan, dan lain sebagainya. Jika hal ini terjadi, pihak yang bersangkutan tidak bisa disalahkan karena hal tersebut terjadi di luar kehendaknya.

2. Salah satu pihak

Penyebab terjadinya wanprestasi yang berikutnya adalah kesalahan yang disebabkan oleh salah satu pihak dan dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja, sehingga pihak lain dirugikan atas tindakan tersebut.

3. Dilakukan secara sengaja

Penyebab wanprestasi yang terakhir adalah dilakukan secara sengaja, artinya pihak yang melakukan kelalaian dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan yang telah disepakati bersama.
 
Baca juga: Sadar Elektabilitas Prabowo-Gibran Mandek, Jokowi Turun Gunung

Dasar Hukum Wanprestasi

Dasar hukum wanprestasi diatur dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi, “Seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
 
Selain itu, wanprestasi juga diatur dalam pasal lainnya. Pasal ini ini memuat konsekuensi yang akan ditanggung pihak yang melakukan wanprestasi.
  1. Pasal 1243 BW terkait kewajiban mengganti kerugian yang diderita oleh pihak kreditur atau pihak lainnya akibat salah satu pihak.
  2. Pasal 1267 BW yang mengatur terkait pemutusan kontrak perjanjian bersamaan dengan pembayaran ganti rugi yang ada.
  3. Pasal 1237 Ayat (2) BW penerimaan peralihan resiko sejak wanprestasi terjadi.
  4. Pasal 181 Ayat (2) HIR tentang kewajiban menanggung biaya biaya perkara di pengadilan.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan