Solo: Mantan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibirru berbalik menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Almas menggugat Gibran atas perkara wanprestasi.
Sebelumnya, Almas menggugat MK (Mahkamah Konstitusi) terkait aturan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu. Diketahui, gugatan tersebut telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 90/PUU-XII/2023.
Kini, Almas berbalik menggugat Gibran karena perkara wanprestasi. Gibran dinilai tidak memberikan ucapan terimakasih padanya atas menangnya gugatan terkait batasan usia capres-cawapres tersebut.
"Benar ada gugatan yang dilayangkan dengan penggugat Almas kepada tergugat, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi, di Solo, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia mengaku, gugatan tersebut terkait dengan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas ke MK dan akhirnya dikabulkan.
"Wanprestasinya itu intinya tidak ada ucapan terima kasih kepada Almas yang sudah merasa membantu biar (Gibran) bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terlihat Almas telah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Gibran hingga 2 kali. Gugatan pertama dilayangkannya pada 22 Januari 2024. Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta. Dia meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan itu.
Kemudian gugatan kedua Almas dilayangkan sepekan setelahnya, tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Bambang membenarkan terkait dua kali gugatan dilayangkan Almas tersebut.
"Dulu pernah masuk gugatan sederhana. Kebetulan saya sebagai hakimnya. Tapi saya dismissal, jadi sifatnya bukan sederhana lagi karena pembuktiannya harus lebih detil dan komprehensif, teliti, sehingga diajukan kembali," imbuhnya.
Solo: Mantan mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibirru berbalik menggugat Wali Kota Solo sekaligus Cawapres nomor urut 2
Gibran Rakabuming Raka. Almas menggugat Gibran atas perkara wanprestasi.
Sebelumnya, Almas menggugat MK (Mahkamah Konstitusi) terkait aturan batas usia capres dan cawapres beberapa waktu lalu. Diketahui, gugatan tersebut telah dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Nomor 90/PUU-XII/2023.
Kini, Almas berbalik menggugat Gibran karena perkara wanprestasi. Gibran dinilai tidak memberikan ucapan terimakasih padanya atas menangnya gugatan terkait batasan usia capres-cawapres tersebut.
"Benar ada gugatan yang dilayangkan dengan penggugat Almas kepada tergugat, Gibran Rakabuming Raka. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Surakarta," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo Bambang Aryanto saat dimintai konfirmasi, di Solo, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia mengaku, gugatan tersebut terkait dengan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas ke MK dan akhirnya dikabulkan.
"Wanprestasinya itu intinya tidak ada ucapan terima kasih kepada Almas yang sudah merasa membantu biar (Gibran) bisa mencalonkan diri sebagai wakil presiden," bebernya.
Sementara itu, berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terlihat Almas telah mengajukan gugatan wanprestasi kepada Gibran hingga 2 kali. Gugatan pertama dilayangkannya pada 22 Januari 2024. Gugatan pertama Almas teregister dalam nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt.
Gugatan itu berkaitan dengan wanprestasi yang dilakukan Gibran kepada Almas yang merugikan Almas sebesar Rp10 juta. Dia meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan Gibran membayar Rp10 juta dan denda keterlambatan sebesar Rp 1 juta satu harinya apabila tidak dibayarkan sejak 14 hari putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Majelis Hakim menolak gugatan itu.
Kemudian gugatan kedua
Almas dilayangkan sepekan setelahnya, tercatat dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt. Bambang membenarkan terkait dua kali gugatan dilayangkan Almas tersebut.
"Dulu pernah masuk gugatan sederhana. Kebetulan saya sebagai hakimnya. Tapi saya dismissal, jadi sifatnya bukan sederhana lagi karena pembuktiannya harus lebih detil dan komprehensif, teliti, sehingga diajukan kembali," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)