Jakarta: Sidang perdata gugatan pencalonan gibran dimulai di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) 2.0 memperkarakan empat pihak, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hakim Konstitusi Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Mensesneg Pratikno.
Gugatan ini dibacakan penasihat hukum dari TDPI Patra M Zein. TDPI menilai pencalonan Gibran Rakabuming di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
"Bahwa diterimanya berkas pendaftaran Saudara
Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden RI oleh Tergugat I (KPU) pada 25 Oktober 2023 jelas merupakan perbuatan melawan hukum, karena pada saat itu Peraturan KPU yang berlaku adalah Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diterbitkan pada 9 Oktober 2023," kata dia dalam persidangan, Senin, 29 Januari 2024.
Patra memerinci dasar gugatannya terhadap empat pihak itu. Salah satunya, Peraturan KPU Nomor 23 yang diterbitkan pada 3 November 2023, padahal pencalonan Gibran dilakukan pada 25 Oktober 2023. Sementara itu, sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memperkarakan pencalonan Gibran.
"Itu lah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU," kata Patra.
Patra juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anwar Usman. Anwar semestinya mengetahui dan menjalankan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, sehingga tidak memeriksa dan memutus perkara Nomor 90 di Mahkamah Konstitusi (MK) karena konflik kepentingan. Terlebih, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sudah memberikan putusan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik.
"Nah, pelanggaran kode etik itu dalam hukum perdata dapat juga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," lanjut Patra.
Sementara itu, gugatan terhadap Jokowi yakni sebagai seorang ayah semestinya memberi nasihat Gibran supaya tak mencalonkan diri. Dalam gugatan ini, Patra menyampaikan rekaman video di mana Jokowi menyatakan Gibran tidak akan mencalonkan diri, sebab baru dua tahun jadi Wali Kota Solo dan umurnya belum cukup.
"Nah, apa yang dia sampaikan bahwa bisa berubah, itulah yang dimaksudkan dalam unsur perbuatan melawan hukum, melanggar kepatutan dan kepantasan," kata Patra.
Sementara itu, gugatan untuk Pratikno, yakni sebagai orang dekat Jokowi yang semestinya memberikan nasihat. Bukan malah seperti yang terekspose di sebuah majalah, turut dan patut diduga terlibat dalam proses pencalonan Gibran.
"Apa tuntutan dari para penggugat? Tuntutannya sudah jelas, kita minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menyatakan para tergugat dan para turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Patra.
Patra juga meminta para penggugat melakukan permintaan maaf secara tertulis di dua media selama tujuh hari berturut-turut. KPU, Jokowi, Anwar Usman, dan Pratikno harus meminta maaf kepada para prinsipal, penggugat, dan masyarakat, atas perbuatan melawan hukum yang mereka lakukan.
Dalam tuntutan perdata, para penggugat juga mengajukan tuntutan materiel. Tuntutan materiel berupa Rp1 juta rupiah, sementara tuntutan imateriel sebesar Rp1 triliun.
"Untuk apa uangnya? Prinsipal menyatakan untuk membangun sekolah demokrasi. Supaya masyarakat bisa mendapat pencerahan, pendidikan politik, dan tidak dibodoh-bodohi. Jadi, itu garis besarnya. Gugatan ini semoga akan berlangsung, dapat diperiksa dan diputus pada saatnya nanti," kata Patra.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))