Ilustrasi. (medcom.id)
Ilustrasi. (medcom.id)

KPU: Jadwal Pilkada 2024 pada 27 November

Tri Subarkah • 02 Februari 2024 15:04
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, jadwal Pilkada 2024 ditetapkan pada 27 November 2024.
 
PKPU Nomor 2/2024 itu ditetapkan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Berdasarkan PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. 
 
Sementara, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024. Lebih lanjut, tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari.

"Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024," demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.
Baca: Pengamat Menduga Ada Kepentingan dalam Pemilihan Gubernur Jakarta oleh Presiden

Setelah hari pemungutan suara sampai 16 Desember 2024, KPU bakal melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Namun, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU karena menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara remsi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Sedangkan jika ada perselisihan di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima oleh KPU.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan