Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar/ANT/Widodo S Jusuf
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar/ANT/Widodo S Jusuf

Serius Menuntut Ganti Rugi kepada Perusak Terumbu Karang

Dheri Agriesta • 17 Maret 2017 08:18
medcom.id, Jakarta: Pemerintah terlihat serius mempersiapkan gugatan ganti rugi terhadap kapal pesiar asal Inggris MV Caledonian Sky perusak terumbu karang utama di Raja Ampat, Papua. Tim pengumpul data di lapangan diminta bekerja cermat dan teliti.
 
"Sekarang tim teknis ada di lapangan, tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melihat dari aspek kerusakan lingkungannya, kerugian serta peluang tuntutan ganti rugi," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
 
Pemerintah akan menggunakan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya untuk menuntut kapal mewah perusak. Pemerintah juga mempertimbangkan menggunakan Pasal 1365 KUHP untuk menuntut ganti rugi.

Baca: Indonesia Harus Dapat Kompensasi dari Kerusakan Terumbu Karang Raja Ampat
 
Siti masih menunggu penghitungan kerugian. Pasalnya, kerusakan terumbu karang dinilai cukup parah.
 
"(Terumbu karang) pecah, sampai cat kapalnya menempel," ujar Siti.
 
Siti mengarahkan tim mengumpulkan data sebanyak dan selengkap mungkin. Siti sadar, pemerintah punya beberapa kekurangan dalam kasus ini.
 
Ia mencontohkan, bagaimana kapal pesiar bisa mendapatkan izin berlayar. Lalu, bagaimana keadaan laut saat kapal masuk ke wilayah tersebut.
 
"Apakah kapalnya punya radar, bagaimana dia keluar dan masuk, itu semua sedang kita cek," terang Siti.
 
Selain itu, pemerintah juga belum memiliki alur navigasi resmi bagi kapal wisata, sehingga sangat sulit menemukan jalur berlayar. Belum lagi, wilayah yang memiliki terumbu karang tak dicantumkan di atas peta laut, sehingga kapal kesulitan mendeteksi koordinat pasti terumbu karang. Pemerintah juga belum memasang tanda seperti suar untuk menunjukkan lokasi terumbu karang.
 
Baca: Butuh 10 tahun untuk Pulihkan Terumbu Karang Raja Ampat
 

Siti mengklaim telah membicarakan beberapa kekurangan itu kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Persoalan ini mendapat perhatian penting karena kabarnya pemiliki MV Caledonian Sky akan membayar ganti rugi melalui asuransi.
 
"Kalau pakai asuransi biasanya dia akan berargumentasi sekeras mungkin supaya murah," kata Siti.
 
Siti tak ingin kecolongan. Apalagi, butuh waktu lebih dari sepuluh tahun memperbaiki terumbu karang yang berada di salah satu titik wisata bawah laut sohor di Indonesia itu.
 
"Karena itu saya minta ke pak Dirjennya tolong sekali cari datanya sebaik mungkin, seluruh kelengkapannya," tegas Siti.
 
Baca: Menteri Siti Sebut Terumbu Karang di Raja Ampat dalam Kondisi Gawat
 
Siti Nurbaya tak ingin kasus di Raja Ampat terulang di daerah lain. Indonesia punya beberapa daerah dengan potensi wisata bawah air unggulan selain Raja Ampat.
 
Siti dan Menhub juga telah membicarakan bagaiamana menjaga beberapa titik yang dianggap penting. "Aku sudah ngomong sama pak Menhub yang di (Pulau) Komodo harus dijaga, sama juga yang di Wakatobi," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan