medcom.id, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya geram dengan rusaknya terumbu karang utama di perairan Raja Ampat, Papua. Pasalnya, pemulihan terumbu karang itu bisa makan waktu lebih dari 10 tahun.
"Karena karangnya juga karang keras yang tertabrak, dan pecah sampai cat kapalnya menempel," kata Siti di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
Siti mendapatkan kiriman gambar penampakan karang dari tim yang sedang bekerja mengumpulkan data di lapangan. Dia meminta tim bekerja serius mengumpulkan data dengan rinci.
Setelah mendapatkan data, pemerintah akan berkumpul untuk membahas hal ini. Pemerintah berangsur merumuskan instrumen hukum untuk menggugat kapal pesiar asal Inggris, MV Caledonian Sky itu.
Pemilik kapal pesiar, kata dia, akan membayar ganti rugi dan melibatkan pihak asuransi. Namun, pihak asuransi biasanya akan berargumentasi agar membayar dengan harga lebih rendah.
"Karena itu saya minta ke pak dirjennya tolong cari datanya sebaik mungkin, seluruh kelengkapanya, kalau soal berapa (ganti ruginya) nanti harus dihitung dulu," kata dia.
Kapal pesiar MV Caledonian Sky asal Inggris kandas di perairan Raja Ampat. Foto: AFP/Ruben Sauyai.
Ada dua aturan yang bisa dipakai dalam menangani pelanggaran dari kapal pesiar MV Caledonian Sky. Regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca: Menteri Siti Sebut Terumbu Karang di Raja Ampat dalam Kondisi Gawat
Siti telah berdiskusi dengan Tim Komunikasi Presiden Arie Dwipayana. Siti mengemukakan pendapat dari beberapa ahli untuk menjerat MV Caledonian Sky.
Salah satu yang disampaikan adalah penggunaan aturan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Hal ini lantaran kasus ini melibatkan kapal pesiar asing yang menabrak terumbu karang di perairan Indonesia.
Pendapat lain, kata Siti, UNCLOS bisa dipakai jia pemerintah mengharapkan kerja sama dengan negara asal kapal untuk membawa pemiliki pesiar ke pegadilan Indonesia. Namun, hal itu dapat terjadi jika negara itu adalah peserta UNCLOS.
Siti juga mendapatkan masukan untuk mengunakan Pasal 1365 KUHP juncto UU nomor 32 tahun 2009 dan UU nomor 5 tahun 1990 jika pemerintah ingin menuntut ganti rugi. "Karena menyangkut masalah perdata," pungkas Siti.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ZkeWGZZN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya geram dengan rusaknya terumbu karang utama di perairan Raja Ampat, Papua. Pasalnya, pemulihan terumbu karang itu bisa makan waktu lebih dari 10 tahun.
"Karena karangnya juga karang keras yang tertabrak, dan pecah sampai cat kapalnya menempel," kata Siti di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis 16 Maret 2017.
Siti mendapatkan kiriman gambar penampakan karang dari tim yang sedang bekerja mengumpulkan data di lapangan. Dia meminta tim bekerja serius mengumpulkan data dengan rinci.
Setelah mendapatkan data, pemerintah akan berkumpul untuk membahas hal ini. Pemerintah berangsur merumuskan instrumen hukum untuk menggugat kapal pesiar asal Inggris, MV Caledonian Sky itu.
Pemilik kapal pesiar, kata dia, akan membayar ganti rugi dan melibatkan pihak asuransi. Namun, pihak asuransi biasanya akan berargumentasi agar membayar dengan harga lebih rendah.
"Karena itu saya minta ke pak dirjennya tolong cari datanya sebaik mungkin, seluruh kelengkapanya, kalau soal berapa (ganti ruginya) nanti harus dihitung dulu," kata dia.
Kapal pesiar MV Caledonian Sky asal Inggris kandas di perairan Raja Ampat. Foto: AFP/Ruben Sauyai.
Ada dua aturan yang bisa dipakai dalam menangani pelanggaran dari kapal pesiar MV Caledonian Sky. Regulasi itu adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca: Menteri Siti Sebut Terumbu Karang di Raja Ampat dalam Kondisi Gawat
Siti telah berdiskusi dengan Tim Komunikasi Presiden Arie Dwipayana. Siti mengemukakan pendapat dari beberapa ahli untuk menjerat MV Caledonian Sky.
Salah satu yang disampaikan adalah penggunaan aturan dari Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Hal ini lantaran kasus ini melibatkan kapal pesiar asing yang menabrak terumbu karang di perairan Indonesia.
Pendapat lain, kata Siti, UNCLOS bisa dipakai jia pemerintah mengharapkan kerja sama dengan negara asal kapal untuk membawa pemiliki pesiar ke pegadilan Indonesia. Namun, hal itu dapat terjadi jika negara itu adalah peserta UNCLOS.
Siti juga mendapatkan masukan untuk mengunakan Pasal 1365 KUHP juncto UU nomor 32 tahun 2009 dan UU nomor 5 tahun 1990 jika pemerintah ingin menuntut ganti rugi. "Karena menyangkut masalah perdata," pungkas Siti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)