Ilustrasi Paspampres. Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi Paspampres. Antara/Wahyu Putro A

Mengenal Paspampres: Tugas, Gaji dan Tunjangannya

Putri Purnama Sari • 22 Maret 2024 11:27
Jakarta: Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) adalah satuan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Paspampres menjadi unsur penting dalam pengamanan presiden, wakil presiden (wapres) hingga tamu negara yang setingkat kepala negara.
 
Unsur penting dalam pengamanan ini membuat Paspampres kerap disebut sebagai tameng hidup bagi Presiden. Lantas apa saja tugas Paspampres? Dan berapa gaji Paspampres? Berikut informasinya.
 
Baca juga: Intip Sejarah Terbentuknya Paspampres yang Oknumnya Diduga Bunuh Pemuda Aceh

Tugas Paspampres

Dilansir dari tni.mil.id, Paspampres mempunyai tugas utama melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada. Unsur yang diamankan adalah Presiden, Wakil Presiden, dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Pemerintahan beserta keluarganya, serta tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
 
Tugas utama dari Paspampres ini adalah mengawal presiden dan wakil presiden (wapres) dengan ekstra ketat Fungsi utama Paspampres yakni menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI. Anggota Paspampres bisa berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
 
Baca juga: Bukan Kaleng-kaleng, Simak 6 Fungsi Utama Paspampres

Gaji Paspampres

Sebagai salah satu profesi yang bergengsi, banyak orang yang ingin mengetahui berapa gaji paspampres. Gaji anggota Paspampres bisa dibilang sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan presiden dan wapres.
 
Gaji seorang Paspampres disesuaikan berdasarkan pangkat atau jabatan di kesatuan TNI. Besaran gaji pokok anggota Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019, berikut rinciannya:
 
Paspampres Tamtama (Golongan I)
  1. Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp1.643.500 sampai Rp2.538.100
  2. Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp1.694.500 sampai Rp2.617.500
  3. Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.747.900 sampai Rp2.699.400
  4. Kopral Dua: Rp1.802.600 sampai Rp2.783.900
  5. Kopral Kepala: Rp1.917.100 sampai Rp2.960.700
Paspampres Bintara (Golongan II)
  1. Sersan Dua: Rp2.103.700 sampai Rp3.457.100
  2. Sersan Satu: Rp2.169.500 sampai Rp3.565.200
  3. Sersan Kepala: Rp2.237.400 sampai Rp3.676.700
  4. Sersan Mayor: Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700
  5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 sampai Rp3.910.300
  6. Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 sampai Rp4.032.600
Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)
  1. Letnan Dua: Rp2.735.300 sampai Rp4.425.200
  2. Letnan Satu: Rp2.820.800 sampai Rp4.635.600
  3. Kapten: Rp2.909.100 sampai Rp4.780.600
Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)
  1. Mayor: Rp3.000.100 sampai Rp4.930.100
  2. Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 sampai Rp5.084.300
  3. Kolonel: Rp3.190.700 sampai Rp5.243.400
Paspampres Perwira Tinggi (Golongan IV)
  1. Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1):  Rp3.290.500 sampai Rp5.407.400
  2. Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 sampai Rp5.576.500
  3. Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 sampai Rp5.930.800
  4. Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800
 
Baca juga: Oknumnya Diduga Bunuh Warga Aceh, Ini Syarat Jadi Paspampres

Tunjangan Paspampres

Selain gaji pokok di atas, Paspampres juga memiliki tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Satuan TNI. Berikut rinciannya:
  1. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
  2. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  3. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  4. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  5. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  6. Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
  7. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  8. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  9. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  10. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  11. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  12. Kelas jabatan 12: Rp7 271.000
  13. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  14. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  15. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  16. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  17. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  18. Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000.
  19. Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan