Ilustrasi Paspampres. Antara/Wahyu Putro A
Ilustrasi Paspampres. Antara/Wahyu Putro A

Oknumnya Diduga Bunuh Warga Aceh, Ini Syarat Jadi Paspampres

Putri Purnama Sari • 29 Agustus 2023 14:20
Jakarta: Belum lama ini, viral di media sosial seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM, diduga menganiaya seorang pemuda asal Bireuen, Aceh hingga tewas.
 
Kasus penganiayaan ini pertama kali terkuak oleh rekaman video yang diunggah di media sosial hingga berakhir viral. Dalam video singkat itu terdengar suara korban yang gemetar, tertekan dan disertai ketakutan sambil menangis. 
 
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Saat ini, Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) telah menahan terduga pelaku dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay kepada wartawan. 
 
Lantas apa itu Paspampres, dan apa saja syarat untuk bisa menjadi anggota Paspampres? Berikut Medcom.id sudah merangkum informasinya.
 

Paspampres

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, Paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
 
Baca juga: Viral Oknumnya Diduga Bunuh Warga, Simak Rincian Gaji Paspampres
 

Syarat Menjadi Anggota Paspampres

Anggota Paspampres bukanlah orang sembarangan. Mereka berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI.
 
Untuk menjadi Paspampres tidaklah mudah, ada beberapa tahapan seleksi yang harus dilewati bagi para pendaftarnya. Berikut adalah ulasan lebih lengkapnya:

1. Seleksi Administrasi

Calon anggota Paspampres adalah seorang prajurit TNI. Seseorang yang bukan anggota TNI, maka tidak bisa mendaftar menjadi Paspampres. Para pendaftar juga wajib memenuhi kualifikasi umur, tinggi badan, berat badan yang telah ditentukan.

2. Seleksi Tes Psikologi

Menjadi seorang anggota Paspampres harus memiliki sikap yang tenang, berani bertindak, dan cepat dalam mengambil keputusan. Oleh karena itu, Mereka wajib memiliki jiwa yang stabil dan tenang agar mampu mengambil keputusan yang tepat. Mereka juga harus memiliki IQ yang tinggi, sehingga bisa cepat mengambil langkah tepat dan alternatif-alternatif lain di situasi darurat.

3. Seleksi Kesehatan

Memiliki kesehatan yang prima dan kuat merupakan salah satu kunci utama untuk menjadi anggota Paspampres. Biasanya seleksi kesehatan yang dilakukan adalah satunya ditunjukkan dengan jalan cepat 1 kilometer dalam waktu 7 menit. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pasukan Pengamanan Presiden mampu bergerak cepat dalam tempo singkat. Selain itu, anggota Paspampres juga wajib jago berenang.

4. Memiliki Keahlian Menembak

Menjadi seorang anggota Paspampres harus jago menembak. Keahlian ini dibutuhkan untuk melindungi presiden, anggota keluarga, dan pejabat lainnya jika dalam situasi darurat

5. Menguasai Bela Diri

Selain keahlian menembak, anggota Paspampres harus memiliki keahlian di bidang bela diri, mereka akan dituntut untuk menguasai enam macam bela diri, seperti Taekwondo, Merpati Putih, karate, Yong Modo, dan MMA. Selain itu, seorang anggota Paspampres juga harus memiliki keahlian di bidang olahraga seperti lari, sit up, push up, pull up, renang, dan free climbing.

6. Tes Mental Ideologi

Selain tes fisik, anggota Paspampres juga harus harus memiliki ideologi Pancasila seperti prajurit TNI pada umumnya. Tes mental ideologi ini dilakukan untuk memastikan mereka tidak terpapar ideologi atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan