Jakarta: Viral di media sosial seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), inisial Praka RM, diduga menganiaya seorang pemuda asal Bireuen, Aceh hingga tewas.
Praka RM yang berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres ini dinarasikan melakukan penculikan terhadap pemuda tersebut. Kemudian Praka RM disebut bersama dua temannya menganiaya pemuda asal Aceh tersebut hingga tewas.
Dalam proses ini, Pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) merupakan pihak yang berwenang. Pomdam Jaya menahan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Kabar Paspampres yang menganiaya dan membunuh seorang pemuda di luar nalar. Pasalnya, seorang Paspampres direkrut dengan proses seleksi yang sangat ketat. Mereka harus lulus beragam seleksi, dari mulai fisik, bela diri, hingga kejiwaan atau psikologi.
Maka dari itu, atas dasar apapun tidak layak seorang paspampres justru menggunakan kemampuannya untuk menganiaya atau menindas masyarakat biasa.
Besaran gaji Paspampres
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Paspampres menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya setiap bulan.
Bahkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang didapat bisa dikatakan cukup besar, yakni:
Golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji Paspampres golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Paspampres
Paspampres juga mendapat tunjangan pekerjaan setiap bulan dengan jumlah yang fantastis, berikut kisarannya:
KSAL, KSAU,KASAD: Rp 37.810.500.
Wakil KSAL,KSAU,KASAD: Rp 34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Jakarta: Viral di media sosial seorang
oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (
Paspampres), inisial Praka RM, diduga menganiaya seorang pemuda asal Bireuen, Aceh hingga tewas.
Praka RM yang berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres ini dinarasikan melakukan penculikan terhadap pemuda tersebut. Kemudian Praka RM disebut bersama dua temannya menganiaya pemuda asal Aceh tersebut hingga tewas.
Dalam proses ini, Pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) merupakan pihak yang berwenang. Pomdam Jaya menahan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Kabar Paspampres yang menganiaya dan membunuh seorang pemuda di luar nalar. Pasalnya, seorang Paspampres direkrut dengan proses seleksi yang sangat ketat. Mereka harus lulus beragam seleksi, dari mulai fisik, bela diri, hingga kejiwaan atau psikologi.
Maka dari itu, atas dasar apapun tidak layak seorang paspampres justru menggunakan kemampuannya untuk menganiaya atau menindas masyarakat biasa.
Besaran gaji Paspampres
Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, Paspampres menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya setiap bulan.
Bahkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang didapat bisa dikatakan cukup besar, yakni:
Golongan I Tamtama
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
Gaji Paspampres golongan II Bintara
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 2.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
Gaji Paspampres golongan III Perwira Pertama atau Pama
Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
Gaji Paspampres golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi
Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)
Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Tunjangan Paspampres
Paspampres juga mendapat tunjangan pekerjaan setiap bulan dengan jumlah yang fantastis, berikut kisarannya:
KSAL, KSAU,KASAD: Rp 37.810.500.
Wakil KSAL,KSAU,KASAD: Rp 34.902.000.
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)