Jakarta: : Viral di media sosial seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), inisial Praka RM, diduga menganiaya seorang pemuda asal Bireuen, Aceh hingga tewas. Kasus penganiayaan ini disebut terjadi di Jakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Praka RM yang berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres ini dinarasikan melakukan penculikan terhadap pemuda tersebut. Kemudian Praka RM disebut bersama dua temannya menganiaya pemuda asal Aceh tersebut hingga tewas.
Dalam proses ini, Pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) merupakan pihak yang berwenang. Pomdam Jaya menahan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Mengenal Paspampres dan proses rekrutmennya
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka anggota Paspamres adalah mereka yang biasanya memiliki kemampuan dan skill di atas rata-rata.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI.
Anggota Paspampres bisa berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
Tugas dan fungsi Paspampres
Mengutip laman ppid.tni.mil.id, terdapat enam fungsi utama Paspampres. Pertama adalah adalah menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Lalu, menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
Ketiga, menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
Keempat, pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan. Mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan, dan rintangan.
Kelima, pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi usaha, kegiatan dan pekerjaan, secara visual, laboratoris. Cara lain guna melindugni jiwa atau raga VVIP dari bahaya yang bisa timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnya.
Keenam, menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik saat upacara-upacara kenegaraan.
Untuk melaksanakan tugasnya, awalnya, Paspampres terbagi atas 3 grup, yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Lalu pada 2014 lalu, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko meresmikan pembentukan Grup D Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Pembentukan berdasar Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres.
Jakarta: : Viral di media sosial seorang
oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (
Paspampres), inisial Praka RM, diduga menganiaya seorang pemuda asal Bireuen, Aceh hingga tewas. Kasus penganiayaan ini disebut terjadi di Jakarta pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Praka RM yang berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres ini dinarasikan melakukan penculikan terhadap pemuda tersebut. Kemudian Praka RM disebut bersama dua temannya menganiaya pemuda asal Aceh tersebut hingga tewas.
Dalam proses ini, Pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) merupakan pihak yang berwenang. Pomdam Jaya menahan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Mengenal Paspampres dan proses rekrutmennya
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, maka anggota Paspamres adalah mereka yang biasanya memiliki kemampuan dan skill di atas rata-rata.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI.
Anggota Paspampres bisa berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
Tugas dan fungsi Paspampres
Mengutip laman
ppid.tni.mil.id, terdapat enam fungsi utama Paspampres. Pertama adalah adalah menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
Lalu, menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
Ketiga, menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
Keempat, pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan. Mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan, dan rintangan.
Kelima, pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi usaha, kegiatan dan pekerjaan, secara visual, laboratoris. Cara lain guna melindugni jiwa atau raga VVIP dari bahaya yang bisa timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnya.
Keenam, menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik saat upacara-upacara kenegaraan.
Untuk melaksanakan tugasnya, awalnya, Paspampres terbagi atas 3 grup, yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Lalu pada 2014 lalu, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko meresmikan pembentukan Grup D Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Pembentukan berdasar Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)