Jakarta: Video yang menunjukkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menganiaya seorang pemuda asal Bireuen, Aceh hingga tewas, viral di media sosial. Satu dari tiga terduga pelaku berinisial Praka RM.
Aksi penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menahan terduga pelaku dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Lantas, apa itu Paspampres dan bagaimana sejarah terbentuknya?
Pengertian Paspampres
Paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI. Anggota Paspampres bisa berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
Sejarah Paspampres
Dilansir dari laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, Paspampres dibentuk pada 3 Januari 1946. Pembentukannya bermula ketika kereta api luar biasa (KLB) membawa rombongan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dari Jakarta ke Yogyakarta dalam misi penyelamatan pimpinan nasional.
Karena kondisi politik Indonesia belum stabil setelah kemerdekaan, saat itu Sekretaris Negara Pringgodigdo mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional yang dinamai ‘Hijrah ke Yogyakarta’.
Pelaksanaan operasi penyelamatan ini dilakukan atas kerja sama antara kelompok pengamanan, seperti TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjoko Atmodjo serta unsur Kepolisian.
Pada operasi penyelamatan ini juga terdapat kerja sama unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri dari sejumlah kelompok pejuang, yakni kelompok yang menyiapkan KLB, kelompok yang mengamankan rute Jakarta-Yogyakarta, dan kelompok yang menyelenggarakan pengamanan di titik keberangkatan yang terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno.
Secara rahasia KLB lalu diberangkatkan pada 3 Januari 1946 sore menjelang gelap dan tiba di Yogyakarta pada 4 Januari 1946. Untuk mengenang keberhasilan operasi penyelamatan Presiden RI yang baru pertama kalinya dilaksanakan itu, maka tanggal 3 Januari 1946 ditetapkan sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Awalnya, anggota Paspampres direkrut dari para pemuda yang terdiri atas kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi (DKP). Setelah kepemimpinan Sukarno lengser, Soeharto mulai mengatur segala organisasi di bawah ABRI sejak 1970. Salah satu organisasi yang terbentuk saat itu Pasukan Pengawal Presiden atau Paswalpres pada 13 Januari 1976.
Penggunaan nama Paspampres baru dicetuskan pada 16 Februari 1988 berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988. Kata pengamanan dinilai lebih tepat digunakan dibandingkan dengan pengawalan, karena mengandung makna yang mengutamakan keselamatan objek yang harus diamankan.
Jakarta: Video yang menunjukkan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (
Paspampres) menganiaya seorang pemuda asal Bireuen,
Aceh hingga tewas, viral di media sosial. Satu dari tiga terduga pelaku berinisial Praka RM.
Aksi
penganiayaan tersebut disebut terjadi pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) menahan terduga pelaku dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Lantas, apa itu Paspampres dan bagaimana sejarah terbentuknya?
Pengertian Paspampres
Paspampres merupakan pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2014 menjelaskan perekrutan anggota Paspampres dilakukan melalui proses seleksi dengan persyaratan tertentu oleh TNI. Anggota Paspampres bisa berasal dari prajurit Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sesuai kebutuhan operasional.
Sejarah Paspampres
Dilansir dari laman Pusat Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI, Paspampres dibentuk pada 3 Januari 1946. Pembentukannya bermula ketika kereta api luar biasa (KLB) membawa rombongan Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dari Jakarta ke Yogyakarta dalam misi penyelamatan pimpinan nasional.
Karena kondisi politik Indonesia belum stabil setelah kemerdekaan, saat itu Sekretaris Negara Pringgodigdo mengeluarkan perintah untuk melaksanakan operasi penyelamatan pimpinan nasional yang dinamai ‘Hijrah ke Yogyakarta’.
Pelaksanaan operasi penyelamatan ini dilakukan atas kerja sama antara kelompok pengamanan, seperti TNI yang dipimpin oleh Letda Cpm Sukotjo Tjoko Atmodjo serta unsur Kepolisian.
Pada operasi penyelamatan ini juga terdapat kerja sama unsur pengamanan Presiden RI yang terdiri dari sejumlah kelompok pejuang, yakni kelompok yang menyiapkan KLB, kelompok yang mengamankan rute Jakarta-Yogyakarta, dan kelompok yang menyelenggarakan pengamanan di titik keberangkatan yang terletak di belakang kediaman Presiden Soekarno.
Secara rahasia KLB lalu diberangkatkan pada 3 Januari 1946 sore menjelang gelap dan tiba di Yogyakarta pada 4 Januari 1946. Untuk mengenang keberhasilan operasi penyelamatan Presiden RI yang baru pertama kalinya dilaksanakan itu, maka tanggal 3 Januari 1946 ditetapkan sebagai Hari Bhakti Paspampres.
Awalnya, anggota Paspampres direkrut dari para pemuda yang terdiri atas kesatuan Tokomu Kosaku Tai yang menjadi cikal bakal Detasemen Kawal Pribadi (DKP). Setelah kepemimpinan Sukarno lengser, Soeharto mulai mengatur segala organisasi di bawah ABRI sejak 1970. Salah satu organisasi yang terbentuk saat itu Pasukan Pengawal Presiden atau Paswalpres pada 13 Januari 1976.
Penggunaan nama Paspampres baru dicetuskan pada 16 Februari 1988 berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor Kep/02/II/1988. Kata
pengamanan dinilai lebih tepat digunakan dibandingkan dengan
pengawalan, karena mengandung makna yang mengutamakan keselamatan objek yang harus diamankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)