Praka RM yang berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres ini dinarasikan melakukan penculikan terhadap pemuda tersebut. Kemudian Praka RM disebut bersama dua temannya menganiaya pemuda asal Aceh tersebut hingga tewas.
Dalam proses ini, Pihak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) sudah menahan terduga pelaku dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay kepada wartawan.
Baca juga: Geger Paspampres Bunuh Pemuda Aceh, Begini Proses Rekrutmen Paspampres |
Mengenal fungsi utama Paspampres
Kabar Paspampres yang menganiaya dan membunuh seorang pemuda di luar nalar. Pasalnya, seorang Paspampres direkrut dengan proses seleksi yang sangat ketat. Mereka harus lulus beragam seleksi, dari mulai fisik, bela diri, hingga kejiwaan atau psikologi.
Mengutip Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013, Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Mengutip laman ppid.tni.mil.id, terdapat enam fungsi utama Paspampres:
1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP.
3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap saat.
4. Pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan. Mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan, dan rintangan.
5. Pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi usaha, kegiatan dan pekerjaan, secara visual, laboratoris. Cara lain guna melindugni jiwa atau raga VVIP dari bahaya yang bisa timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnya.
6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik saat upacara-upacara kenegaraan.
Untuk melaksanakan tugasnya, awalnya, Paspampres terbagi atas 3 grup, yaitu Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta Keluarga, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga dan Grup C bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Serta Batalyon Pengawalan Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg), Skadron Kavaleri Panser (Dronkavser), Detasemen Musik Militer, serta beberapa Detasemen Pendukung lainnya.
Lalu pada 2014 lalu, Panglima TNI, Jenderal Moeldoko meresmikan pembentukan Grup D Paspampres yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Pembentukan berdasar Peraturan Panglima TNI nomor 37 tahun 2013 tentang pokok-pokok organisasi dan prosedur Paspampres.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id