Jakarta: Terapi plasma konvalesen untuk pasien covid-19 yang diuji klinis Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan bersama LBM Eijkman menunjukkan hasil menjanjikan. Uji klinis mulai masuk ke fase II.
"Uji klinis yang akan kita lakukan ini adalah fase II dan III. Kita tidak lagi mempermasalahkan keamanannya karena sudah terbukti aman setelah melewati uji klinis tahap I," kata Wakil Kepala Bidang Penelitian Translasional LBM Eijkman, David H. Muljono, dalam acara Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan Covid-19, Selasa, 8 September 2020.
Uji klinis fase II dan III lebih menekankan pada penilaian khasiat terapi plasma konvalesen. Uji klinis melibatkan 29 rumah sakit yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca: Kesuksesan Terapi Plasma Darah Sembuhkan Covid-19 di Indonesia
Empat RS siap melakukan uji klinis mulai Selasa, 8 September 2020. RS tersebut ialah RS Umum Pusat Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RSUD Kabupaten Sidoardjo, dan RS Angkatan Laut Dr Ramelan Surabaya.
"Kita akan melakukan uji klinis ini pada pasien rentang gejala sedang sampai ke berat. Namun, ada juga pasien dengan kondisi-kondisi tertentu yang tidak bisa mendapatkan terapi ini. Screening akan dilakukan secara ketat," ujar dia.
Pasien akan diberikan 200 mililiter plasma konvalesen sebanyak 2 kali. Pasien akan diawasi RS selama 28 hari sejak pemberian terapi pertama.
"Selama 14 hari di RS, dan setelah 14 hari kalau boleh pulang tetap harus berhubungan dengan RS agar bisa dievaluasi," kata David.
Terapi plasma konvalesen merupakan terapi mengambil plasma dari donor pasien covid-19 yang sembuh. Plasma tersebut diberikan kepada pasien yang masih terinfeksi.
Terapi plasma konvalesen merupakan terapi yang direkomendasikan WHO pada 2014. Terapi ini sudah diterapkan dalam mengatasi penyakit akibat virus ebola. Terapi ini juga diterapkan di Hongkong saat ada wabah SARS-CoV- pada 2003, H1N1 pada 2009-2010 dan MERS-CoV pada 2012.
Baca: FDA Sebut Terapi Plasma Darah Ampuh untuk Hadapi Covid-19
Terapi untuk pasien covid-19 sudah dilakukan di Wuhan, Tiongkok. Pasien covid-19 di New York, Amerika Serikat (AS), juga telah diberikan terapi yang sama. Food and Drug Administration (FDA) AS mengeluarkan izin penggunaan plasma konvalesen sebagai salah pengobatan bagi penderita covid-19.
Jakarta: Terapi plasma konvalesen untuk pasien
covid-19 yang diuji klinis Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan bersama LBM Eijkman menunjukkan hasil menjanjikan. Uji klinis mulai masuk ke fase II.
"Uji klinis yang akan kita lakukan ini adalah fase II dan III. Kita tidak lagi mempermasalahkan keamanannya karena sudah terbukti aman setelah melewati uji klinis tahap I," kata Wakil Kepala Bidang Penelitian Translasional LBM Eijkman, David H. Muljono, dalam acara Kick Off Meeting Uji Klinik Pemberian Plasma Konvalesen sebagai Terapi Tambahan Covid-19, Selasa, 8 September 2020.
Uji klinis fase II dan III lebih menekankan pada penilaian khasiat terapi plasma konvalesen. Uji klinis melibatkan 29 rumah sakit yang tersebar di sejumlah wilayah.
Baca:
Kesuksesan Terapi Plasma Darah Sembuhkan Covid-19 di Indonesia
Empat RS siap melakukan uji klinis mulai Selasa, 8 September 2020. RS tersebut ialah RS Umum Pusat Fatmawati Jakarta, RS Hasan Sadikin Bandung, RSUD Kabupaten Sidoardjo, dan RS Angkatan Laut Dr Ramelan Surabaya.
"Kita akan melakukan uji klinis ini pada pasien rentang gejala sedang sampai ke berat. Namun, ada juga pasien dengan kondisi-kondisi tertentu yang tidak bisa mendapatkan terapi ini.
Screening akan dilakukan secara ketat," ujar dia.