Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ini Usulan Perubahan Peraturan Selama PPKM Mikro Darurat

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Juni 2021 23:14

Ketujuh, kegiatan ibadah yang menyasar masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya. Kegiatan ibadah di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
 
Kegiatan ibadah di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama. Pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
 
Kedelapan, kegiatan di area publik seperti tempat wisata dan taman umum. Kegiatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

“Kegiatan di area publik di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” tulis data KPC-PEN.
 
Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
 
Namun, kegiatan di zona lainnya diizinkan maksimal 25 persen dari kapasitas, mengikuti pengaturan pemerintah daerah, dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan juga paling banyak 25 persen dan tidak boleh ada hidangan makanan di tempat.
 
Kesepuluh, rapat, seminar, dan pertemuan langsung. Rapat di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
 
“Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” bunyi data KPC-PEN.
 
Baca: Kasus Covid-19 Meroket, IDI: Mobilitas Masyarakat Harus Dihentikan
 
Terakhir, transportasi umum seperti taksi konvensional dan daring serta ojek konvensional dan daring. Moda transportasi tersebut boleh beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari pemerintah daerah.
 
“Dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” tegas data KPC-PEN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan