Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Ini Usulan Perubahan Peraturan Selama PPKM Mikro Darurat

Theofilus Ifan Sucipto • 29 Juni 2021 23:14
Jakarta: Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat mulai Jumat, 2 Juli 2021. Ada beberapa perubahan peraturan yang diusulkan dalam skema anyar tersebut.
 
Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang menyasar kantor pemerintah, seperti kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah. Kemudian, perkantoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.
 
“Perkantoran di kabupaten/kota zona merah (zona risiko tinggi) dan zona oranye (zona risiko sedang) 75 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah) dan 25 persen  WFO (work from office atau bekerja dari kantor),” tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.

Sementara itu, perkantoran di kabupaten/kota di zona lainnya boleh menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Namun, seluruh kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
 
Kedua, kegiatan belajar mengajar yang menyasar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye dilakukan daring.
 
“Kabupaten/kota di zona lainnya sesuai pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” tulis data tersebut.
 
Ketiga, kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar, industri, utilitas publik, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Peraturan selama PPKM mikro darurat sama dengan PPKM mikro.
 
“Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” bunyi data KPC-PEN.
 
Baca: Wacana PPKM Mikro Darurat, Wagub DKI: Perlu Ada Peningkatan Pengetatan
 
Keempat, kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, termasuk tempat makan di mal. Kapasitas maksimal hanya boleh 25 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
 
Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga masih diizinkan dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang boleh beroperasi 24 jam.
 
Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Maksimal pengunjung hanya 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
 
“Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” bunyi data KPC-PEN.
 
 
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan