Ini Usulan Perubahan Peraturan Selama PPKM Mikro Darurat
Theofilus Ifan Sucipto • 29 Juni 2021 23:14
Jakarta: Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat mulai Jumat, 2 Juli 2021. Ada beberapa perubahan peraturan yang diusulkan dalam skema anyar tersebut.
Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang menyasar kantor pemerintah, seperti kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah. Kemudian, perkantoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.
“Perkantoran di kabupaten/kota zona merah (zona risiko tinggi) dan zona oranye (zona risiko sedang) 75 persen WFH (work from home atau bekerja dari rumah) dan 25 persen WFO (work from office atau bekerja dari kantor),” tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.
Sementara itu, perkantoran di kabupaten/kota di zona lainnya boleh menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Namun, seluruh kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar yang menyasar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye dilakukan daring.
“Kabupaten/kota di zona lainnya sesuai pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” tulis data tersebut.
Ketiga, kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar, industri, utilitas publik, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Peraturan selama PPKM mikro darurat sama dengan PPKM mikro.
“Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” bunyi data KPC-PEN.
Baca: Wacana PPKM Mikro Darurat, Wagub DKI: Perlu Ada Peningkatan Pengetatan
Keempat, kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, termasuk tempat makan di mal. Kapasitas maksimal hanya boleh 25 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga masih diizinkan dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang boleh beroperasi 24 jam.
Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Maksimal pengunjung hanya 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
“Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” bunyi data KPC-PEN.
Ketujuh, kegiatan ibadah yang menyasar masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya. Kegiatan ibadah di zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman.
Kegiatan ibadah di zona lainnya sesuai pengaturan dari Kementerian Agama. Pelaksanaan ibadah tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Kedelapan, kegiatan di area publik seperti tempat wisata dan taman umum. Kegiatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
“Kegiatan di area publik di zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” tulis data KPC-PEN.
Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan terutama yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
Namun, kegiatan di zona lainnya diizinkan maksimal 25 persen dari kapasitas, mengikuti pengaturan pemerintah daerah, dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kegiatan hajatan juga paling banyak 25 persen dan tidak boleh ada hidangan makanan di tempat.
Kesepuluh, rapat, seminar, dan pertemuan langsung. Rapat di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
“Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemerintah daerah, dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” bunyi data KPC-PEN.
Baca: Kasus Covid-19 Meroket, IDI: Mobilitas Masyarakat Harus Dihentikan
Terakhir, transportasi umum seperti taksi konvensional dan daring serta ojek konvensional dan daring. Moda transportasi tersebut boleh beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional dari pemerintah daerah.
“Dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” tegas data KPC-PEN.
Jakarta: Pemerintah berencana menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) mikro darurat mulai Jumat, 2 Juli 2021. Ada beberapa perubahan peraturan yang diusulkan dalam skema anyar tersebut.
Pertama, kegiatan perkantoran atau tempat kerja yang menyasar kantor pemerintah, seperti kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah. Kemudian, perkantoran Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan swasta.
“Perkantoran di kabupaten/kota zona merah (zona
risiko tinggi) dan zona oranye (zona risiko sedang) 75 persen WFH (
work from home atau bekerja dari rumah) dan 25 persen WFO (
work from office atau bekerja dari kantor),” tulis data yang diterima dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Selasa, 29 Juni 2021.
Sementara itu, perkantoran di kabupaten/kota di zona lainnya boleh menerapkan 50 persen WFO dan 50 persen WFH. Namun, seluruh kegiatan wajib melaksanakan
protokol kesehatan dengan ketat.
Kedua, kegiatan belajar mengajar yang menyasar sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan. Kegiatan di zona merah dan zona oranye dilakukan daring.
“Kabupaten/kota di zona lainnya sesuai pengaturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek),” tulis data tersebut.
Ketiga, kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar, industri, utilitas publik, dan tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Peraturan selama PPKM mikro darurat sama dengan PPKM mikro.
“Dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” bunyi data KPC-PEN.
Baca: Wacana PPKM Mikro Darurat, Wagub DKI: Perlu Ada Peningkatan Pengetatan
Keempat, kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, termasuk tempat makan di mal. Kapasitas maksimal hanya boleh 25 persen dan jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
Layanan pesan antar atau dibawa pulang juga masih diizinkan dengan jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan antar atau dibawa pulang boleh beroperasi 24 jam.
Kelima, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal. Maksimal pengunjung hanya 25 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat. Kemudian jam operasional maksimal hingga pukul 17.00 WIB.
“Keenam, kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat,” bunyi data KPC-PEN.