Jakarta: Bulan Ramadan 2026 sebentar lagi berakhir. Ada ibadah sunah yang dianjurkan dikerjakan pada Jumat terakhir di bulan Ramadan, yakni shalat kafarat atau disebut shalat al-bara’ah.
Secara bahasa, kata kafarat berasal dari bahasa Arab kaffarah yang berarti penebus atau penghapus dosa. Dalam konteks ibadah, kafarat merujuk pada upaya menebus kesalahan melalui amal tertentu, seperti puasa, sedekah, atau ibadah lainnya.
Melansir laman NU Online, salat ini dilakukan sejumlah rakaat salat wajib, yaitu lima kali waktu salat dengan total 17 rakaat. Amalan ini pada dasarnya berkaitan dengan upaya seorang Muslim untuk memohon ampun kepada Allah SWT atas kesalahan yang mungkin dilakukan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Salat Kafarat
Masih mengutip sumber yang sama, disebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat terkait hukum salat Kafarat. Sejumlah ulama membolehkan pelaksanaan salat kafarat, di antaranya Syekh Sulaiman al-Jamal, Sayyidi Syekh Fakhr al-Wujud Abu Bakar bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi, serta Syekh Abdurrahman bin Syekh Ahmad Bawazir.
Pendapat mereka didasarkan pada beberapa pertimbangan.Salah satunya merujuk pada pandangan al-Qadli Husain yang memperbolehkan mengqadha salat fardhu yang pernah ditinggalkan atau masih diragukan pelaksanaannya.
Selain itu, manusia juga tidak dapat memastikan apakah salat yang telah dikerjakan benar-benar diterima oleh Allah SWT, terlebih lagi salat yang dilakukan pada masa lalu.
Sedangkan larangan terhadap salat kafarat sendiri umumnya muncul karena kekhawatiran bahwa salat tersebut dianggap cukup untuk menggantikan salat selama setahun penuh. Namun, jika kekhawatiran itu tidak ada, maka larangan tersebut dinilai tidak berlaku.
Salat ini juga didasarkan pada amaliyah yang telah dilakukan oleh sejumlah ulama besar dan para wali Allah yang dikenal memiliki kedalaman spiritual, sehingga hal tersebut dianggap cukup menjadi dasar kebolehannya.
Niat Salat Kafarat
Pada dasarnya, tidak ada tata cara khusus yang secara spesifik disebut sebagai salat kafarat Karena itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa pelaksanaannya dapat dilakukan seperti salat sunnah pada umumnya.
Adapun niat salat kafarat adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَلَاةَ الْكَفَّارَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shalata al-kaffarati rak‘ataini lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat salat kafarat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Jakarta: Bulan
Ramadan 2026 sebentar lagi berakhir. Ada ibadah sunah yang dianjurkan dikerjakan pada Jumat terakhir di bulan Ramadan, yakni
shalat kafarat atau disebut shalat al-bara’ah.
Secara bahasa, kata kafarat berasal dari bahasa Arab kaffarah yang berarti penebus atau penghapus dosa. Dalam konteks ibadah, kafarat merujuk pada upaya menebus kesalahan melalui amal tertentu, seperti puasa, sedekah, atau ibadah lainnya.
Melansir laman NU Online, salat ini dilakukan sejumlah rakaat salat wajib, yaitu lima kali waktu salat dengan total 17 rakaat. Amalan ini pada dasarnya berkaitan dengan upaya seorang Muslim untuk memohon ampun kepada Allah SWT atas kesalahan yang mungkin dilakukan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum Salat Kafarat
Masih mengutip sumber yang sama, disebutkan bahwa terdapat perbedaan pendapat terkait hukum salat Kafarat. Sejumlah ulama membolehkan pelaksanaan salat kafarat, di antaranya Syekh Sulaiman al-Jamal, Sayyidi Syekh Fakhr al-Wujud Abu Bakar bin Salim, Habib Ahmad bin Hasan al-Athas, Imam Ahmad bin Zain al-Habsyi, serta Syekh Abdurrahman bin Syekh Ahmad Bawazir.
Pendapat mereka didasarkan pada beberapa pertimbangan.Salah satunya merujuk pada pandangan al-Qadli Husain yang memperbolehkan mengqadha salat fardhu yang pernah ditinggalkan atau masih diragukan pelaksanaannya.
Selain itu, manusia juga tidak dapat memastikan apakah salat yang telah dikerjakan benar-benar diterima oleh Allah SWT, terlebih lagi salat yang dilakukan pada masa lalu.
Sedangkan larangan terhadap salat kafarat sendiri umumnya muncul karena kekhawatiran bahwa salat tersebut dianggap cukup untuk menggantikan salat selama setahun penuh. Namun, jika kekhawatiran itu tidak ada, maka larangan tersebut dinilai tidak berlaku.
Salat ini juga didasarkan pada amaliyah yang telah dilakukan oleh sejumlah ulama besar dan para wali Allah yang dikenal memiliki kedalaman spiritual, sehingga hal tersebut dianggap cukup menjadi dasar kebolehannya.
Niat Salat Kafarat
Pada dasarnya, tidak ada tata cara khusus yang secara spesifik disebut sebagai salat kafarat Karena itu, sebagian ulama menjelaskan bahwa pelaksanaannya dapat dilakukan seperti salat sunnah pada umumnya.
Adapun niat salat kafarat adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَلَاةَ الْكَفَّارَةِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
Nawaitu shalata al-kaffarati rak‘ataini lillahi ta‘ala.
Artinya: “Saya niat salat kafarat dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
(PRI)