Sekretaris Kecamatan Cengkareng Risan Mustar - MTVN/Lis Pratiwi
Sekretaris Kecamatan Cengkareng Risan Mustar - MTVN/Lis Pratiwi

Pemda Disebut Berhak Kelola Lahan Tanpa Sertifikat di Jakarta

Lis Pratiwi • 21 Juli 2017 09:07
medcom.id, Jakarta: Sekretaris Kecamatan Cengkareng Risan Mustar menyebut Pemerintah Daerah berhak mengelola dua hektare lahan tanpa sertifikat di Cengkareng, Jakarta Barat. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
 
"Pemerintah ada payung hukumnya untuk mengambil alih tanah-tanah terbengkalai. Dan itu dikelola untuk kepentingan masyarakat sekitar," kata Risan saat ditemui Metrotvnews.com di Jakarta Barat, Kamis 20 Juli 2017.
 
Kendati demikian, eks Lurah Kapuk itu bilang, Pemda harus mendapat persetujuan dari warga sekitar yang telah menjaga lahan selama puluhan tahun. Pasalnya, lahan tersebut merupakan tanah wakaf yang diamanahkan sebagai pemakaman.

Risan membeberkan awal mula pemerintah ikut terlibat dalam mengelola lahan TPU Kapuk Teko. Itu dilakukan setelah terbit Peraturan Gubernur pada masa kepemimpinan Ali Sadikin. Pergub tersebut merupakan kelanjutan dari PP Nomor 9 Tahun 1987.
 
(Baca juga: Pemindahan Warga Kapuk Teko Tunggu Relokasi Makam)
 

PP mengenai Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Tempat Pemakaman, dalam Bab III Pasal 5 ayat 1 menyebutkan:
 
(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum yang terletak di Kota dilakukan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Pemerintah Tingkat II, dan bagi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
 
Sementara Bab III Pasal 8 ayat 1 menyebutkan:
 
(1) Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum dan Tempat Pemakaman Bukan Umum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan ,dan bagi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
 
Risan menyatakan, pasca terbitnya peraturan tersebut, pemerintah bersama dinas terkait turut membantu pengelolaan makam. Namun, tanah tersebut bukan aset pemerintah bahkan sertifikatnya tidak ada.
 
"Mulai dari Pergub dan PP itu akhirnya dikelola dinas pemakaman. Tahun 2012 baru dinas lain seperti tata air dan kebersihan terlibat mengurus setelah banjir," imbuh Risan.
 
Dokumen kepemilikan dua hektare lahan tanpa sertifikat di kawasan TPU Kapuk Teko, Cengkareng, Jakarta Barat masih teka-teki. Banjir besar di kawasan itu pada 2012 membuat Pemerintah Daerah DKI Jakarta turun tangan.
 
(Baca juga: Teka-Teki Kepengurusan Dua Hektare Lahan tak Bertuan di Jakarta)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan