medcom.id, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta berencana merelokasi TPU Kapuk Teko, Cengkareng, Jakarta Barat. Kawasan ini akan menjadi pemukiman bagi RT 10/RW 01 di lingkungan sekitar pemakaman.
"RT 10 direkokasi tidak mau, karena masih ada makamnya. Mungkin belum dipindah terbentur anggaran (juga)," kata Nurman, penjaga lahan TPU Kapuk Teko kepada Metrotvnews.com, Rabu 19 Juli 2017.
Nurman mengatakan, relokasi dilakukan karena pemukiman RT 10 yang sekarang, akan dibangun jalan tol ke Pluit, Jakarta Utara. Sementara 200 kepala keluarga yang ada, akan dipindah ke area pemakaman.
Pengelolaan lahan sudah dilakukan sejak tahun 2013 dengan pengeringan makam, namun penanganannya mangkrak. Menurut Nurman, relokasi makam dan warga rencananya dimasukkan dalam anggaran tahun 2018.
Nurman menambahkan, warga RT 10 sebenarnya tidak terlalu mengharapkan relokasi. Pasalnya, tanah yang mereka tempati selama ini merupakan hak pribadi, bukan tanah wakaf seperti lahan pemakaman.
Sementara itu, pemerintah hanya berencana menyiapkan lahan pengganti bekas pemakaman yang status kepemilikannya masih dipertanyakan. Nurman berujar hingga kini belum pernah ada pembicaraan mengenai uang ganti rugi bangunan.
"Karena ini tanah tak bertuan jadi mereka akan ke sini (TPU Kapuk Teko), tapi tunggu makamnya dipindah dulu," tambahnya.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah DKI Jakarta berencana merelokasi TPU Kapuk Teko, Cengkareng, Jakarta Barat. Kawasan ini akan menjadi pemukiman bagi RT 10/RW 01 di lingkungan sekitar pemakaman.
"RT 10 direkokasi tidak mau, karena masih ada makamnya. Mungkin belum dipindah terbentur anggaran (juga)," kata Nurman, penjaga lahan TPU Kapuk Teko kepada Metrotvnews.com, Rabu 19 Juli 2017.
Nurman mengatakan, relokasi dilakukan karena pemukiman RT 10 yang sekarang, akan dibangun jalan tol ke Pluit, Jakarta Utara. Sementara 200 kepala keluarga yang ada, akan dipindah ke area pemakaman.
Pengelolaan lahan sudah dilakukan sejak tahun 2013 dengan pengeringan makam, namun penanganannya mangkrak. Menurut Nurman, relokasi makam dan warga rencananya dimasukkan dalam anggaran tahun 2018.
Nurman menambahkan, warga RT 10 sebenarnya tidak terlalu mengharapkan relokasi. Pasalnya, tanah yang mereka tempati selama ini merupakan hak pribadi, bukan tanah wakaf seperti lahan pemakaman.
Sementara itu, pemerintah hanya berencana menyiapkan lahan pengganti bekas pemakaman yang status kepemilikannya masih dipertanyakan. Nurman berujar hingga kini belum pernah ada pembicaraan mengenai uang ganti rugi bangunan.
"Karena ini tanah tak bertuan jadi mereka akan ke sini (TPU Kapuk Teko), tapi tunggu makamnya dipindah dulu," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)