Kerugian 283 Korban Investasi Alkes Bodong Mencapai Rp503 Miliar
Siti Yona Hukmana • 19 Januari 2022 15:54
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Sebanyak 283 korban melapor ke posko pengaduan dan 20 korban di antaranya telah diperiksa.
"Dari hasil penyidikan, diperkiraan kerugian 283 korban sekitar Rp503.157.923.309," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.
Whisnu mengatakan para tersangka menipu secara berkelompok. Saat ini polisi tengah mendalami terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Jadi, uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Whisnu mengaku telah menyita sejumlah aset para tersangka. Antara lain, lima mobil mewah, 15 ponsel, dua iPad, dua CPU, tiga laptop, lima PC Desktop, tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan berupa gelang dan kalung, 20 tas, empat sepatu, sejumlah buku tabungan.
Ada pula sejumlah barang bukti alat kesehatan. Seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen handsanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tahung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, dan uang tunai Rp2.131.000.000.
Penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan para tersangka. Dia berharap berkas tersangka rampung dalam pekan ini.
"Agar dapat kita kirim ke Kejaksaan," ujar Whisnu.
Baca: Polisi Kesulitan Kejar Aset Tersangka Investasi Alkes Bodong
Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi alkes bodong itu. Mereka ialah VAK, 21; BS, 32; DR, 27; dan DA, 26.
Para tersangka mengiming-iming korban keuntungan 10-30 persen yang dapat dicairkan dalam 1-4 minggu. Namun, keuntungan yang dijanjikan berbeda-beda, sesuai hasil penjualan.
Harga jual alkes per box ditarif tersangka VAK Rp2,1 juta dengan keuntungan Rp650 ribu per box untuk pemesanan di bawah 1.000 box. Sedangkan, pemesanan di atas 1.000 box mendapat keuntungan Rp750 ribu per box.
Para tersangka mengaku menang tender pemerintah. Mereka meyakinkan korban menggunakan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun.
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim
Polri terus mengusut kasus
penipuan investasi program suntik modal
alat kesehatan (alkes). Sebanyak 283 korban melapor ke posko pengaduan dan 20 korban di antaranya telah diperiksa.
"Dari hasil penyidikan, diperkiraan kerugian 283 korban sekitar Rp503.157.923.309," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Januari 2022.
Whisnu mengatakan para tersangka menipu secara berkelompok. Saat ini polisi tengah mendalami terkait tindak pidana pencucian uang
(TPPU).
"Jadi, uang kemana saja, kita sudah bisa minta bantuan dan dukungan dari teman-teman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," ungkap jenderal bintang satu itu.
Whisnu mengaku telah menyita sejumlah aset para tersangka. Antara lain, lima mobil mewah, 15 ponsel, dua iPad, dua CPU, tiga laptop, lima PC Desktop, tiga jam tangan Rolex, enam perhiasan berupa gelang dan kalung, 20 tas, empat sepatu, sejumlah buku tabungan.
Ada pula sejumlah barang bukti alat kesehatan. Seperti 5.076 dus sarung tangan, 50 dus masker, 60 jerigen handsanitizer, 19 tabung oksigen isi dua kubik, 30 tahung oksigen isi satu kubik, empat tabung oksigen isi enam kubik, 68 alat dorong tabung oksigen, dokumen penjualan alat kesehatan, dan uang tunai Rp2.131.000.000.
Penyidik saat ini masih melakukan pemberkasan para tersangka. Dia berharap berkas tersangka rampung dalam pekan ini.
"Agar dapat kita kirim ke Kejaksaan," ujar Whisnu.
Baca:
Polisi Kesulitan Kejar Aset Tersangka Investasi Alkes Bodong