Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Medcom/Yona
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Medcom/Yona

Kerugian 283 Korban Investasi Alkes Bodong Mencapai Rp503 Miliar

Siti Yona Hukmana • 19 Januari 2022 15:54

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi alkes bodong itu. Mereka ialah VAK, 21; BS, 32; DR, 27; dan DA, 26.
 
Para tersangka mengiming-iming korban keuntungan 10-30 persen yang dapat dicairkan dalam 1-4 minggu. Namun, keuntungan yang dijanjikan berbeda-beda, sesuai hasil penjualan.
 
Harga jual alkes per box ditarif tersangka VAK Rp2,1 juta dengan keuntungan Rp650 ribu per box untuk pemesanan di bawah 1.000 box. Sedangkan, pemesanan di atas 1.000 box mendapat keuntungan Rp750 ribu per box.

Para tersangka mengaku menang tender pemerintah. Mereka meyakinkan korban menggunakan surat perintah kerja (SPK) palsu dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 
 
Para investor masih mendapat keuntungan per Jumat, 3 Desember 2021. Namun, per Minggu, 5 Desember 2021 para korban tak lagi menerima keuntungan sesuai perjanjian awal. Para pelaku diduga membawa kabur uang korban yang disebut-sebut mencapai Rp1,3 triliun. 
 
Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 
 
Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan