Jakarta: Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta majelis kehormatan etik kedokteran (MKEK) dan dokter Terawan menyelesaikan polemik pemecatannya secara internal. Nila berharap keduanya duduk bersama.
"Kami menginginkan antara MKEK IDI profesi dan Terawan mencoba secara internal untuk dapatkan solusi baik, kami Kemenkes ingin secara internal dulu," kata Nila di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
Kemenkes siap menjadi penengah bila pembicaraan internal buntu. Polemik ini tak boleh sampai menggangu tugas sang dokter.
Baca: Hukuman Terawan Mengikat
Kementerian Kesehatan segera berkoordinasi dengan IDI. Kemenkes mengakui tak bisa mencampuri lebih jauh etika profesi dan organisasi IDI.
"Tetapi kita tentunya lihat dulu dengan mereka tentunya menjalin koordinasi lebih dulu. Jadi tentu kalau tidak terjadi (kesepakatan) kita akan komunikasi dengan mereka," ucap dia.
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto didepak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia dianggap melakukan pelanggaran berat.
Baca: Forum Khusus Pembelaan Terawan Segera Digelar
Kabar pemecatan tersiar melalui media sosial. Dalam surat yang beredar, Terawan mendapatkan sanksi pemecatan sementara selama 12 bulan.
"(Pemecatan) dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Ferbuari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendari izin praktiknya," tulis Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Prijo Sidipratomo dalam surat tertanggal 23 Maret 2018.
Prijo meminta jajaran IDI di wilayah hingga Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, tak banyak penjelasan soal kasus etik yang menjerat Terawan.
Jakarta: Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek meminta majelis kehormatan etik kedokteran (MKEK) dan dokter Terawan menyelesaikan polemik pemecatannya secara internal. Nila berharap keduanya duduk bersama.
"Kami menginginkan antara MKEK IDI profesi dan Terawan mencoba secara internal untuk dapatkan solusi baik, kami Kemenkes ingin secara internal dulu," kata Nila di Komisi IX DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 April 2018.
Kemenkes siap menjadi penengah bila pembicaraan internal buntu. Polemik ini tak boleh sampai menggangu tugas sang dokter.
Baca: Hukuman Terawan Mengikat
Kementerian Kesehatan segera berkoordinasi dengan IDI. Kemenkes mengakui tak bisa mencampuri lebih jauh etika profesi dan organisasi IDI.
"Tetapi kita tentunya lihat dulu dengan mereka tentunya menjalin koordinasi lebih dulu. Jadi tentu kalau tidak terjadi (kesepakatan) kita akan komunikasi dengan mereka," ucap dia.
Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto didepak dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia dianggap melakukan pelanggaran berat.
Baca: Forum Khusus Pembelaan Terawan Segera Digelar
Kabar pemecatan tersiar melalui media sosial. Dalam surat yang beredar, Terawan mendapatkan sanksi pemecatan sementara selama 12 bulan.
"(Pemecatan) dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai dengan 25 Ferbuari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendari izin praktiknya," tulis Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI Prijo Sidipratomo dalam surat tertanggal 23 Maret 2018.
Prijo meminta jajaran IDI di wilayah hingga Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) menindaklanjuti putusan tersebut. Namun, tak banyak penjelasan soal kasus etik yang menjerat Terawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)