Dokter Terawan AP berpose saat difoto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Foto: MI/Immanuel Antonius.
Dokter Terawan AP berpose saat difoto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Foto: MI/Immanuel Antonius.

Hukuman Terawan Mengikat

Arga sumantri • 05 April 2018 13:51
Jakarta: Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi etik kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto. Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo menegaskan keputusan itu bukan bersifat rekomendasi, melainkan putusan yang mengikat. 
 
"Sifatnya putusan yang mengikat. Bukan rekomendasi," kata Pukovisa kepada Medcom.id, Kamis, 5 April 2018.
 
Ini berarti, putusan mejelis sejatinya harus dilaksanakan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). Pukovisa memastikan MKEK bisa mempertanggungjawabkan keputusan sanksi etik terhadap Terawan. 

"Insyaallah. Dan karena kami organisasi profesi, pertanggungjawabannya ada pada forum pertanggungjawaban dalam organisasi profesi," tandas dia. 
 
(Baca juga: Terawan Lebih Taat Komando Ketimbang IDI)
 
Terawan sejatinya masih bisa membela diri lewat Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI. Terkait rencana pembelaan diri Terawan, Puvokisa enggan menanggapi.
 
"Posisi kami tidak menanggapi," tukas dia. 
 
Terawan terancam diberhentikan IDI karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. Ini terkait larangan bagi dokter untuk mengiklankan dan memuji diri sendiri.
 
Terawan menerapkan terapi pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai brain washing atau cuci otak melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA). Dia diduga mengiklankan secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan