Dokter Terawan/MI/Immanuel Antonius
Dokter Terawan/MI/Immanuel Antonius

Forum Khusus Pembelaan Terawan Segera Digelar

Arga sumantri • 05 April 2018 14:11
Jakarta: Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto punya kesempatan membela diri atas sanksi etik yang diberikan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memastikan ada forum khusus pembelaan diri Terawan.
 
"Hal ini (forum khusus) sudah dijadwalkan dalam waktu dekat," kata Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis kepada Medcom.id, Kamis, 5 April 2018.
 
Ilham masih enggan mempublikasi waktu pasti. Itu merupakan urusan internal organisasi. Dia menegaskan PB IDI menghormati keputusan MKEK. Sikap itu merupakan ranah dan wewenang majelis etik kedokteran.

Baca: IDI Wajib Klarifikasi Kasus Terawan
 
PB IDI belum mengambil keputusan. Sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi, Terawan berhak membela diri dan mendapat pembelaan dari Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI.
 
"Pembelaan di dalam forum yang disediakan khusus untuk itu," tegas dia.
 
Sekjen PB IDI Adib Khumaidi juga belum bisa menjelaskan banyak. Adib hanya memastikan IDI akan menggelar konfrensi pers.
 
Baca: Pertimbangan Majelis Etik Hukum Terawan
 
Terawan terancam diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. Ini terkait larangan bagi dokter mengiklankan dan memuji diri sendiri.
 
Terawan yang terkenal dengan teknik penyembuhan stroke lewat cuci otak diduga melanggar lantaran mengiklankan secara berlebihan dengan klaim tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
 
Terawan mengaku tidak pernah mengiklankan diri. Dia meminta majelis menunjukkan bukti iklan yang dimaksud.  
 
"Saya sebagai TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menjelaskan secara teknis medis itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," kata Terawan dalam konfrensi pers, Rabu, 4 April 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan