Jakarta: Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi etik kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto. MKEK memastikan keputusan sanksi murni berdasarkan pertimbangan etika profesi.
Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, secara umum majelis kode etik menilai ada etika perilaku profesional dr Terawan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Tidak menjadikan prosedur tindakan kedokteran maupun akademik sebagai konsideran," kata Pukovisa kepada Medcom.id, Kamis, 5 April 2018.
Pukovisa menyatakan, etika kedokteran dimaksud, bermakna luas. Bukan hanya terkait hubungan dokter pasien, namun juga etika umum pada nilai profesi kedokteran.
"Etika kesejawatan, dan etika pada diri sendiri," ujarnya.
Namun, Pukovisa enggan memerinci keputusan MKEK menon-aktifkan dr Terawan. Dia bilang itu bagian dari materi persidangan yang tak bisa dipublikasikan.
"Alasan detail karena masuk materi persidangan mohon maaf tidak bisa dibuka, karena terikat etika menjaga kerahasiaan jabatan," ungkap dia.
(Baca juga: Terawan Lebih Taat Komando Ketimbang IDI)
Terawan terancam diberhentikan IDI karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. Ini terkait larangan bagi dokter untuk mengiklankan dan memuji diri sendiri.
Terawan, yang terkenal dengan teknik penyembuhan struk lewat cuci otak, diduga melanggar lantaran mengiklankan secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
Terkait itu, Terawan mengaku tidak pernah mengiklankan diri. Untuk itu, dia meminta supaya majelis menunjukkan bukti soal iklan yang dimaksud.
"Saya sebagai TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menjelaskan secara teknis medis itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," kata Terawan dalam konfrensi pers, Rabu 4 April 2018.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/nbw76EJb" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) menjatuhkan sanksi etik kepada Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Mayor Jenderal (Mayjen) Terawan Agus Putranto. MKEK memastikan keputusan sanksi murni berdasarkan pertimbangan etika profesi.
Sekretaris MKEK Pukovisa Prawiroharjo mengatakan, secara umum majelis kode etik menilai ada etika perilaku profesional dr Terawan yang tidak sesuai dengan Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Tidak menjadikan prosedur tindakan kedokteran maupun akademik sebagai konsideran," kata Pukovisa kepada
Medcom.id, Kamis, 5 April 2018.
Pukovisa menyatakan, etika kedokteran dimaksud, bermakna luas. Bukan hanya terkait hubungan dokter pasien, namun juga etika umum pada nilai profesi kedokteran.
"Etika kesejawatan, dan etika pada diri sendiri," ujarnya.
Namun, Pukovisa enggan memerinci keputusan MKEK menon-aktifkan dr Terawan. Dia bilang itu bagian dari materi persidangan yang tak bisa dipublikasikan.
"Alasan detail karena masuk materi persidangan mohon maaf tidak bisa dibuka, karena terikat etika menjaga kerahasiaan jabatan," ungkap dia.
(Baca juga:
Terawan Lebih Taat Komando Ketimbang IDI)
Terawan terancam diberhentikan IDI karena dianggap melanggar kode etik kedokteran. Ini terkait larangan bagi dokter untuk mengiklankan dan memuji diri sendiri.
Terawan, yang terkenal dengan teknik penyembuhan struk lewat cuci otak, diduga melanggar lantaran mengiklankan secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif).
Terkait itu, Terawan mengaku tidak pernah mengiklankan diri. Untuk itu, dia meminta supaya majelis menunjukkan bukti soal iklan yang dimaksud.
"Saya sebagai TNI tidak pernah mau mengiklankan diri, tetapi kalau saya menjelaskan secara teknis medis itu kewajiban saya karena menyangkut kejujuran ilmiah," kata Terawan dalam konfrensi pers, Rabu 4 April 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)