ilustrasi. Foto: Medcom.id
ilustrasi. Foto: Medcom.id

Daftar Diskon Pajak Jakarta 2025: Kendaraan hingga Pembelian Rumah Pertama

Fatha Annisa • 04 November 2025 11:51
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan relaksasi pajak daerah tahun 2025. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk komitmen menghadirkan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat maupun dunia usaha.
 
“Saya telah menandatangani Keputusan Gubernur tentang Pengurangan dan Pembebasan Pajak Daerah sebagai bentuk komitmen mendukung pemungutan pajak yang adil dan proporsional,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dikutip dari laman resmi Provinsi DKI Jakarta.
 
Pramono juga menyebut bahwa kebijakan pengurangan pajak diharapkan dapat memberikan pengaruh signifikan bagi pelaku usaha dalam meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi Jakarta.
 
“Pemprov DKI mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan mengembangkan kebijakan yang sudah ada dengan harapan semakin memberikan semangat bagi para pelaku dunia usaha dalam menjalankan usahanya,” tuturnya.
 
 
Baca juga: Dari PPN hingga PPh, Yuk Kenali Jenis Pajak di Indonesia dan Cara Pemungutannya

 

Daftar Diskon Pajak Jakarta 2025

Adapun kebijakan relaksasi pajak daerah adalah sebagai berikut:
 

1. Relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Relaksasi BPHTB berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen untuk objek atau rumah pertama. Ini sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
Dengan pengurangan tersebut, maka tarifnya menjadi 2,5 persen. Termasuk, perolehan hak dari Hak Pengelolaan Pemprov DKI Jakarta.
 

2. Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)

Pengurangan PBB P2 sampai dengan 100 persen untuk penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah swasta yang berbentuk yayasan. Tujuannya, supaya sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi.
 
 
Baca juga: Jangan Nunggak! Begini Besaran Denda PBB 2025

 

3. Pengurangan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan

Pengurangan PBJT Kesenian dan Hiburan sebesar 50 persen untuk pertunjukan film di bioskop, pertunjukan seni budaya untuk edukasi, amal, serta sosial.
 
Kebijakan ini diberlakukan untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan, sekaligus membuka akses hiburan dan edukasi yang lebih murah bagi masyarakat luas.
 

4. Pembebasan Pajak Reklame

Pembebasan Pajak Reklame untuk objek yang berada di dalam ruang, seperti di dalam kafe, restoran, dan ruko. Dengan begitu, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan.
 

5. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kendaraan bermotor yang nilainya di bawah harga pasar juga berhak memperoleh pengurangan PKB. Relaksasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan