Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id
Ilustrasi pajak. Foto: Medcom.id

Dari PPN hingga PPh, Yuk Kenali Jenis Pajak di Indonesia dan Cara Pemungutannya

Annisa ayu artanti • 10 Oktober 2025 12:03
Jakarta: Pajak punya peran besar dalam menjaga roda ekonomi negara tetap berputar. Dari membangun infrastruktur hingga membiayai layanan publik, pajak menjadi sumber utama pendapatan pemerintah.
 
Setiap warga negara yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai peraturan. Tapi, sudah tahu belum apa saja jenis pajak di Indonesia dan bagaimana sistem pemungutannya?

Jenis-Jenis Pajak di Indonesia

Merangkum dari laman Sahabat Pegadaian, secara umum, pajak di Indonesia dibagi menjadi dua jenis besar yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

1. Pajak pusat

Pajak pusat dipungut oleh Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jenis-jenis pajak pusat meliputi:
 
a. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN dikenakan pada setiap transaksi jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di wilayah Indonesia.
 
Subjek PPN terbagi dua: PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang wajib memungut dan menyetor PPN, dan Non-PKP yang tidak wajib memungut tapi tetap membayar ketika membeli barang atau jasa yang dikenakan PPN.
 
Mulai 1 Januari 2025, tarif umum PPN naik dari 11% menjadi 12%, sesuai UU HPP (UU No.7 Tahun 2021).
 
b. Pajak Penghasilan (PPh)
 
PPh adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi atau badan usaha dalam satu tahun pajak. Tarifnya tergantung pada penghasilan.
 
5% untuk penghasilan Rp0-Rp60 juta
15% untuk penghasilan Rp60-Rp250 juta
25% untuk penghasilan Rp250-Rp500 juta
30% untuk penghasilan Rp500 juta-Rp5 miliar
35% untuk penghasilan di atas Rp5 miliar
 
Sementara itu, tarif PPh badan usaha ditetapkan sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP).
 
Baca juga: Jangan Nunggak! Begini Besaran Denda PBB 2025

c. Bea Meterai (BM)
 
Bea Meterai dikenakan atas dokumen-dokumen penting seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, efek, hingga kuitansi pembayaran dengan nominal tertentu.
 
d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
 
PPnBM dikenakan pada transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Misalnya mobil sport, perhiasan mahal, atau jam tangan premium.
 
Kriteria barang mewah antara lain:
 
- Bukan kebutuhan pokok
- Hanya dikonsumsi kelompok masyarakat tertentu
- Digunakan sebagai simbol status sosial

2. Pajak Daerah

Berbeda dari pajak pusat, pajak daerah dikelola oleh pemerintah provinsi atau kabupaten/kota melalui Badan Pendapatan Daerah (BPD).
 
Beberapa contoh pajak daerah antara lain:
 
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
- Pajak Hotel dan Restoran
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah dan Air Permukaan
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan
- Pajak Hiburan
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
 
Dasar hukum pajak daerah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia

Tidak sembarang orang bisa memungut pajak. Pemerintah telah menetapkan tiga sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia:

1. Self-Assessment System

Dalam sistem ini, wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Wajib pajak bisa menggunakan DJP Online (djponline.pajak.go.id) untuk melapor dan membayar pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sistem ini diterapkan untuk PPh dan PPN.

2. Official Assessment System

Berbeda dari self-assessment, pada sistem ini petugas pajak yang menentukan besaran pajak terutang. Wajib pajak bersifat pasif, dan sistem ini umumnya diterapkan pada pajak daerah.

3. Withholding Assessment System

Dalam sistem ini, pihak ketiga seperti bendahara perusahaan bertugas memotong dan menyetor pajak dari penghasilan karyawan. Sistem ini digunakan untuk pajak PPh Pasal 21, 22, 23, serta PPh Pasal 4 Ayat 2.
 
Memahami jenis pajak dan sistem pemungutannya bukan hanya soal kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi terhadap kemajuan bangsa.
 
Dengan pajak yang dikelola baik, pembangunan bisa berjalan lancar, ekonomi tumbuh, dan kesejahteraan masyarakat meningkat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan