Ilustrasi. Foto: Freepik
Ilustrasi. Foto: Freepik

Nonton Mukbang Saat Puasa, Batal atau Tidak? Ini Penjelasannya

Fatha Annisa • 09 Maret 2026 12:52
Ringkasnya gini..
  • Sering menjadi pertanyaan, apakah menonton mukbang dapat membatalkan puasa?
  • Kegiatan tersebut tidak membatalkan puasa, karena yang membatalkan puasa adalah makan, minum, atau hal lain yang jelas disebutkan dalam syariat.
  • Para ulama menyarankan umat Islam tetap menghindari menonton mukbang saat puasa.
Jakarta: Mukbang merupakan video yang menampilkan seseorang menyantap makanan dalam jumlah besar. Konten seperti ini banyak disukai oleh masyarakat, namun bagaimana hukum menontonnya saat sedang berpuasa?
 
Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan menahan diri dari makan, minum, serta nafsu sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun di era media sosial, banyak orang menghabiskan waktu dengan menonton berbagai konten hiburan, salah satunya mukbang.
 
Melansir laman Nu Online, dalam hukum fikih, menonton mukbang pada dasarnya tidak termasuk perbuatan yang secara langsung membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa secara umum adalah makan, minum, atau melakukan hal-hal tertentu yang secara jelas disebutkan dalam syariat.
 
Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT:
 
Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
 
Ayat tersebut menjelaskan bahwa larangan utama dalam puasa adalah makan, minum, dan aktivitas lain yang secara jelas membatalkan puasa. Karena itu, sekadar melihat atau menonton orang makan tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
 
 
Baca juga: Sering Dianggap Istimewa, Apakah Meninggal di Bulan Ramadan Pasti Masuk Surga?

 

Hukum Nonton Mukbang Saat Puasa

Meski bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, para ulama mengingatkan bahwa aktivitas tersebut tetap perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi kualitas ibadah puasa. Terutama jika kamu sulit mengendalikan nafsu ketika menonton video mukbang.
 
Menonton mukbang bisa menjadi makruh jika menimbulkan rangsangan yang membuat seseorang semakin lapar, membangkitkan keinginan yang sebaiknya dihindari selama berpuasa, bahkan mendorongnya untuk membatalkan puasa.
 
Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Al-Malibari:
 
وَسُنَّ كَفُّ النَّفْسِ عَنْ طَعَامٍ فِيهِ شُبْهَةٌ وَشَهْوَةٌ مُبَاحَةٌ مِنْ مَسْمُوعٍ وَمُبْصِرٍ وَمَسٍّ طَيِّبٍ وَشَمِّهِ
 
Artinya: “Dan disunahkan (saat puasa) untuk menahan diri dari makanan yang mengandung unsur syubhat dan syahwat yang diperbolehkan, baik yang terdengar, terlihat, maupun yang dapat dirasakan dan dicium oleh panca indera.” (Fath Al-Mu’in Bi Syarh Qurrah Al-‘Ain [Beirut: Dar Ibn Hazm], vol. 2, h. 280)

 
Baca juga: Masih Punya Utang, Apakah Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

 
Fatwa No. 3797 Tahun 2023 yang dirilis oleh Lembaga Fatwa Yordania juga menyatakan bahwa jika semangat berpuasa seseorang menurun akibat melihat konten mukbang, maka hukumnya makruh:
 
إِذَا كَانَ تَصَفُّحُ الْمَوَاقِعِ الْإِلِكْتُرُوْنِيَّةِ يُسَبِّبُ لِلصَّائِمِ فَتُوْرًا فِيْ الْهِمَّةِ عَنْ الصِّيَامِ بِسَبَبِ مَا يُعْرَضُ عَلَيْهَا مِنْ دُعَايَاتِ الطَّعَامِ وَالشَّرَابِ، فَيُكْرَهُ لَهُ النَّظَرُ إِلَيْهَا، وَعَلَيْهِ الْابْتِعَادُ عَنْهَا لِلْمُحَافَظَةِ عَلَى صِيَامِهِ
 
Artinya: “Apabila menjelajahi situs web atau konten mukbang menyebabkan seseorang yang tengah berpuasa merasa lesu semangat berpuasanya akibat iklan makanan dan minuman yang ditampilkan, maka hukumnya makruh melihatnya dan ia harus menjauhi hal tersebut demi menjaga puasanya.” (Mauqi’ Ar-Rasmi Lajnah Al-Ifta Yordania, Fatwa No 3797 Tahun 2023)
 
Pada dasarnya, puasa tidak hanya sekadar menahan diri dari makan dan minum. Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa puasa harus disertai dengan menjaga perilaku dan pandangan.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>