Jakarta: Utang dan zakat fitrah sering menjadi pertanyaan menjelang Idulfitri. Banyak orang merasa bingung jika masih memiliki utang, apakah tetap wajib membayar zakat fitrah?
Pertanyaan ini penting karena zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang harus dikeluarkan pada Ramadan. Namun di sisi lain, utang juga merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Agar tidak salah langkah, mari kita bahas dengan penjelasan yang mudah dipahami.
Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Merangkum laman Rumah Zakat dijelaskan, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang masih hidup saat terbenam matahari di akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri
Artinya, ukuran wajib bukan kaya atau miskin. Yang menjadi patokan adalah apakah ada kelebihan kebutuhan pokok di hari raya.
Apakah utang Menggugurkan Kewajiban?
Banyak orang mengira bahwa memiliki utang otomatis membuat seseorang tidak wajib zakat. Padahal, hal itu tidak selalu benar.
Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan pokok sekitar 2,5-3 kg beras (atau senilai itu), maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan meskipun masih memiliki utang.
Namun demikian, jika seluruh harta yang dimiliki hanya cukup untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan makan keluarga, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Dengan kata lain, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar menjadi ukuran utama.
Mana yang didahulukan dalam bayar utang atau zakat fitrah Praktiknya?
Utang adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain. Karena itu, melunasinya sangat dianjurkan untuk disegerakan.
Akan tetapi, zakat fitrah juga memiliki batas waktu, yaitu sebelum shalat Id. Oleh sebab itu, jika seseorang masih mampu memenuhi kebutuhan pokok dan tetap memiliki kelebihan untuk zakat fitrah, maka ia tetap menunaikannya.
Sebaliknya, jika kondisi ekonomi benar-benar sempit, kewajiban tersebut gugur dan tidak ada dosa.
Jakarta: Utang dan
zakat fitrah sering menjadi pertanyaan menjelang Idulfitri. Banyak orang merasa bingung jika masih memiliki utang, apakah tetap wajib membayar zakat fitrah?
Pertanyaan ini penting karena zakat fitrah adalah kewajiban setiap muslim yang harus dikeluarkan pada Ramadan. Namun di sisi lain, utang juga merupakan tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Agar tidak salah langkah, mari kita bahas dengan penjelasan yang mudah dipahami.
Siapa saja yang wajib membayar zakat fitrah?
Merangkum laman Rumah Zakat dijelaskan, zakat fitrah wajib bagi setiap muslim yang masih hidup saat terbenam matahari di akhir Ramadan dan memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan hari Idul Fitri
Artinya, ukuran wajib bukan kaya atau miskin. Yang menjadi patokan adalah apakah ada kelebihan kebutuhan pokok di hari raya.
Apakah utang Menggugurkan Kewajiban?
Banyak orang mengira bahwa memiliki utang otomatis membuat seseorang tidak wajib zakat. Padahal, hal itu tidak selalu benar.
Selama seseorang masih memiliki kelebihan makanan pokok sekitar 2,5-3 kg beras (atau senilai itu), maka zakat fitrah tetap wajib ditunaikan meskipun masih memiliki utang.
Namun demikian, jika seluruh harta yang dimiliki hanya cukup untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan makan keluarga, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Dengan kata lain, kemampuan memenuhi kebutuhan dasar menjadi ukuran utama.
Mana yang didahulukan dalam bayar utang atau zakat fitrah Praktiknya?
Utang adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak orang lain. Karena itu, melunasinya sangat dianjurkan untuk disegerakan.
Akan tetapi, zakat fitrah juga memiliki batas waktu, yaitu sebelum shalat Id. Oleh sebab itu, jika seseorang masih mampu memenuhi kebutuhan pokok dan tetap memiliki kelebihan untuk zakat fitrah, maka ia tetap menunaikannya.
Sebaliknya, jika kondisi ekonomi benar-benar sempit, kewajiban tersebut gugur dan tidak ada dosa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ANN)