Puluhan orang menjemput jenasah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adelina Jemira Sau, 29, di Kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu 17 Februari 2018. (Foto: MI/Palce)
Puluhan orang menjemput jenasah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Adelina Jemira Sau, 29, di Kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Sabtu 17 Februari 2018. (Foto: MI/Palce)

Ibu Majikan Adelina Diancam Hukuman Mati

Marcheilla Ariesta • 22 Februari 2018 06:04
Penang: Sidang kasus meninggalnya tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Timur, Adelina Jemirah, sudah dimulai sejak kemarin. Dari tiga orang yang ditahan, dua ditetapkan sebagai tersangka, bahkan salah satunya diancam hukuman mati.
 
Keterangan tertulis Kosulat Jenderal RI di Penang yang diterima Medcom.id, Rabu 21 Februari 2018 melaporkan, dua warga negara Malaysia yang merupakan majikan Adelina, diadili di Pengadilan Bukit Mertajam, Penang sejak dua hari ini.
 
"Ibu majikan Adelina (Ambika, 59) didakwa pembunuhan pasal 302 Undang-Undang Pidana dengan ancaman hukuman mati," ucap KJRI Penang.

"Sementara majikannya, Jayavartiny, 32, didakwa melanggar UU Imigrasi dan terancam hukuman denda RM10 ribu hingga RM50 ribu, atau hukuman penjara maksimal 12 bulan karena mempekerjakan WNA secara ilegal," terang mereka.
 
Sementara itu, anak laki-laki Ambika, yang berusia 39 tahun, dibebaskan dengan jaminan. Namun, dia masih tetap dalam pengawasan polisi.
 
(Baca juga: Presiden Singgung Masalah TKI di Singapura)
 
Konjen RI di Penang Iwanshah Wibisono menuturkan, anak laki-laki Ambika tersebut akan menjadi saksi dalam persidangan selanjutnya.
 
Jadwal persidangan kasus Adelina selanjutnya akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Agendanya berupa penyerahan laporan kimia, forensik dan post mortem.
 
"Saya bertekad akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Saya percaya keadilan dapat ditegakkan di Malaysia," tegas dia.
 
(Baca juga: BNP2TKI Terus Memantau Proses Hukum Adelina di Malaysia)
 
Menurut Iwan, apa yang dilakukannya sebagai bagian dari pelayanan dan perlindungan WNI di luar negeri.
 
Adelina Jemirah, atau yang lebih dikenal dengan nama Adelina Lisao meninggal dengan kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Daerah Bukit Mertajam. Tubuhnya yang kurus kering ditemukan tetangga majikannya di samping kandang anjing.
 
Luka memenuhi tubuhnya saat dibawa ke rumah sakit oleh polisi setempat. Sayangnya, sebelum sempat dimintai keterangan, nyawa Adelina tak tertolong.
 
Perempuan asal Kampung Timor Tengah Selatan, NTT, didiagnosis terkena anemia akut dalam hasil post mortemnya. Hal ini disebabkan karena yang bersangkutan tidak mendapat makanan dan minuman cukup, serta tidak istirahat dengan baik.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan