Jakarta: Pemberitaan mengenai penegasan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh ikut kampanye menjadi yang paling populer di Kanal Nasional Medcom.id, Jumat, 26 Januari 2024. Selain itu ada pemberitaan mengenai Filri Bahuri yang mencabut gugatan praperadilan.
Berikut ini 3 berita paling populer di Kanal Nasional Medcom.id:
Sambil Bawa Kertas Putih, Jokowi Kembali Tegaskan Presiden Boleh Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di pemilihan umum (pemilu). Jokowi menyampaikan itu sambil menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 UU Pemilu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. "Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat, 26 Januari 2024.
Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Selengkapnya baca di sini
Firli Cabut Gugatan Praperadilan, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Perdana 30 Januari
Pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tidak akan menghentikan persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap menggelar persidangan perdana gugatan praperadilan kedua dari tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu pada Selasa, 30 Januari 2024.
"Sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 30 Januari 2024," kata humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
Djuyamto mengatakan hakim praperadilan yang memeriksa perkara belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan dari Firli. Meskipun benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima hakim, persidangan tetap digelar.
Selengkapnya baca di sini
Hary Tanoe Samper Aiman Witjaksono ke Polda, Polisi Pastikan Tak Terintervensi
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menyambagi Polda Metro Jaya. Dia menemui Aiman Witjaksono yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pilpres 2024.
Hary mengaku datang untuk bertemu dengan Aiman. Bos MNC Grup itu datang menggunakan kemeja lengan panjang dan celana warna hitam.
"Biasa ngecek anak buah saya, Mas Aiman," kata Hary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.
Selengkapnya baca di sini
Jakarta: Pemberitaan mengenai penegasan
Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh ikut kampanye menjadi yang paling populer di Kanal Nasional
Medcom.id, Jumat, 26 Januari 2024. Selain itu ada pemberitaan mengenai Filri Bahuri yang mencabut gugatan praperadilan.
Berikut ini 3 berita paling populer di Kanal Nasional Medcom.id:
Sambil Bawa Kertas Putih, Jokowi Kembali Tegaskan Presiden Boleh Kampanye
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menekankan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye di pemilihan umum (
pemilu). Jokowi menyampaikan itu sambil menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal 299 UU Pemilu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. "Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat, 26 Januari 2024.
Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Selengkapnya baca
di sini
Firli Cabut Gugatan Praperadilan, PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Perdana 30 Januari
Pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri, tidak akan menghentikan persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap menggelar persidangan perdana gugatan praperadilan kedua dari tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan
pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu pada Selasa, 30 Januari 2024.
"Sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 30 Januari 2024," kata humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
Djuyamto mengatakan hakim praperadilan yang memeriksa perkara belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan dari Firli. Meskipun benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima hakim, persidangan tetap digelar.
Selengkapnya baca
di sini
Hary Tanoe Samper Aiman Witjaksono ke Polda, Polisi Pastikan Tak Terintervensi
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Hary Tanoesoedibjo menyambagi Polda Metro Jaya. Dia menemui Aiman Witjaksono yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau
hoaks soal Polri tak netral pada Pilpres 2024.
Hary mengaku datang untuk bertemu dengan Aiman. Bos MNC Grup itu datang menggunakan kemeja lengan panjang dan celana warna hitam.
"Biasa ngecek anak buah saya, Mas Aiman," kata Hary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.
Selengkapnya baca
di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)