Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) kembali menekankan presiden dan wakil presiden boleh
berkampanye di pemilihan umum (pemilu). Jokowi menyampaikan itu sambil menunjukkan dua lembar kertas putih yang menjelaskan Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu.
Pasal 299 UU Pemilu menjelaskan aturan presiden dan wakil presiden boleh berkampanye. "Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas," ujar Presiden dalam keterangan persnya secara virtual, Jumat, 26 Januari 2024.
Kemudian, Pasal 281 mengatur hal-hal yang tidak boleh digunakan presiden dan wakil presiden saat berkampanye. Khususnya, tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Harus memenuhi ketentuan, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," tutur dia.
Jokowi menekankan dua pasal ini telah memperjelas aturan presiden boleh berkampenye. Dia mengaku hanya menyampaikan ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang ketika ada wartawan yang bertanya mengenai menteri boleh berkampanye atau tidak.
"Sudah jelas semua kok, jangan ditarik ke mana-mana," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilu. Seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (Presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))