Jakarta: Pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, tidak akan menghentikan persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap menggelar persidangan perdana gugatan praperadilan kedua dari tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu pada Selasa, 30 Januari 2024.
"Sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 30 Januari 2024," kata humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
Djuyamto mengatakan hakim praperadilan yang memeriksa perkara belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan dari Firli. Meskipun benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima hakim, persidangan tetap digelar.
"Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," ungkap Djuyamto.
Informasi pencabutan gugatan praperadilan disampaikan kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid. Menurut dia, pencabutan gugatan dilakukam hari ini.
"Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) Permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Fahri dalam keterangan tertulis.
Fahri mengatakan secara yuridis suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri bisa ditarik atau dicabut. Dia menyebut pertimbangan utama dari pencabutan gugatan praperadilan ini semata-mata karena teknikality serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta ajukan.
Menurut dia, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting dielaborasi lebih jauh. Elaborasi itu akan dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga, dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," jelas pakar hukum tata negara itu.
Firli Bahuri mengajukan ugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel pada Senin, 22 Januari 2024. Pengadilan telah menentukan jadwal sidang perdana pada Selasa, 30 Januari 2024 dan dipimpin hakim tunggal Estiono.
Jakarta: Pencabutan gugatan
praperadilan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri, tidak akan menghentikan persidangan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetap menggelar persidangan perdana gugatan praperadilan kedua dari tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu pada Selasa, 30 Januari 2024.
"Sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 30 Januari 2024," kata humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 Januari 2024.
Djuyamto mengatakan hakim praperadilan yang memeriksa perkara belum menerima surat permohonan pencabutan gugatan dari Firli. Meskipun benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima hakim, persidangan tetap digelar.
"Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa tanggal 30 Januari 2024," ungkap Djuyamto.
Informasi pencabutan gugatan praperadilan disampaikan kuasa hukum Firli, Fahri Bachmid. Menurut dia, pencabutan gugatan dilakukam hari ini.
"Iya pada hari ini secara remi kami mencabut (tarik kembali) Permohonan (gugatan praperadilan) yang sebelumnya telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Fahri dalam keterangan tertulis.
Fahri mengatakan secara yuridis suatu gugatan atau permohonan praperadilan yang telah diajukan ke
Pengadilan Negeri bisa ditarik atau dicabut. Dia menyebut pertimbangan utama dari pencabutan gugatan praperadilan ini semata-mata karena teknikality serta substansial dari materi permohonan yang telah dikonstruksikan serta ajukan.
Menurut dia, ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting dielaborasi lebih jauh. Elaborasi itu akan dilakukan dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada.
"Materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer. Sehingga, dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan praperadilan oleh klien kami Pak Firli Bahuri," jelas pakar hukum tata negara itu.
Firli Bahuri mengajukan ugatan praperadilan kedua ke PN Jaksel pada Senin, 22 Januari 2024. Pengadilan telah menentukan jadwal sidang perdana pada Selasa, 30 Januari 2024 dan dipimpin hakim tunggal Estiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)