Jakarta: Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyarankan tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, merespons upaya praperadilan kedua yang diajukan Firli.
"Mestinya fokus saja di pembuktian meteriilnya nanti dalam persidangan pokok perkara," kata Djamaluddin kepada Medcom.id. Selasa, 23 Januari 2024.
Djamaluddin menilai upaya praperadilan kedua tersebut sebagai upaya Firli mencari kambing hitam terhadap proses hukum yang tengah dihadapinya. Padahal, penetapan tersangka terhadap Firli dinilai sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Itu hak konstitusional beliau, namun disisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya Praper ini dari sisi pembuktian formilnya, padahal semua tahapan sudah jelas rangkain unsurnya," ungkap dia.
Di samping itu, dia meminta penyidik agar mempertahankan integritas dan profesionalitasnya dalam upaya petanggungjawan hukum dan moral terhadap rakyat. Sehingga, tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau ragu dalam proses selanjutnya.
Djamaluddin menegaskan pihaknya tetap mendukung sepenuhnya upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan seluruh jajaran dalam menghadapi pelemahan dari beberapa pihak atas penuntasan kasus ini. Dia yakin penyidik bisa menyelesaikan kasus dugaan rasuah oleh Firli ini hingga ke peradilan.
"Semua bukti dan keterangan-keterangan saksi sudah jelas kok," ujar dia.
Selain itu, dia mengomentari pandangan beberapa pakar yang menyampaikan pandangan menyesatkan. Hal itu disampaikan Djamaluddin menyinggung pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta penyidik menghentikan kasus Firli saat menjadi saksi meringankan beberapa waktu lalu.
"Ini pandangan yang sangat tendensius dan tidak menunjukan profesionalitas keilmuannya, karena sudah bertindak seolah-olah menjadi PH-nya Pak FB," ungkap Djamaluddin.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua ini pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Selanjutnya oleh ketua pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, SH, MH yang mana sudah ditetapkan sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," ungkap humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi terpisah.
Jakarta: Kubu eks Menteri Pertanian (Mentan)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyarankan tersangka kasus dugaan pemerasan
Firli Bahuri fokus pada proses hukum yang tengah berjalan. Hal itu disampaikan Ketua Kuasa Hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, merespons upaya praperadilan kedua yang diajukan Firli.
"Mestinya fokus saja di pembuktian meteriilnya nanti dalam persidangan pokok perkara," kata Djamaluddin kepada
Medcom.id. Selasa, 23 Januari 2024.
Djamaluddin menilai upaya
praperadilan kedua tersebut sebagai upaya Firli mencari kambing hitam terhadap proses hukum yang tengah dihadapinya. Padahal, penetapan tersangka terhadap Firli dinilai sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Itu hak konstitusional beliau, namun disisi lain seolah ingin mencari kambing hitam dalam upaya Praper ini dari sisi pembuktian formilnya, padahal semua tahapan sudah jelas rangkain unsurnya," ungkap dia.
Di samping itu, dia meminta penyidik agar mempertahankan integritas dan profesionalitasnya dalam upaya petanggungjawan hukum dan moral terhadap rakyat. Sehingga, tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau ragu dalam proses selanjutnya.
Djamaluddin menegaskan pihaknya tetap mendukung sepenuhnya upaya Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan seluruh jajaran dalam menghadapi pelemahan dari beberapa pihak atas penuntasan kasus ini. Dia yakin penyidik bisa menyelesaikan kasus dugaan rasuah oleh Firli ini hingga ke peradilan.
"Semua bukti dan keterangan-keterangan saksi sudah jelas kok," ujar dia.
Selain itu, dia mengomentari pandangan beberapa pakar yang menyampaikan pandangan menyesatkan. Hal itu disampaikan Djamaluddin menyinggung pernyataan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang meminta penyidik menghentikan kasus Firli saat menjadi saksi meringankan beberapa waktu lalu.
"Ini pandangan yang sangat tendensius dan tidak menunjukan profesionalitas keilmuannya, karena sudah bertindak seolah-olah menjadi PH-nya Pak FB," ungkap Djamaluddin.
Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan kedua ini pada Senin, 22 Januari 2024. Permohonan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. PN Jaksel telah menentukan jadwal sidang perdana dan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.
"Selanjutnya oleh ketua pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, SH, MH yang mana sudah ditetapkan sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," ungkap humas
PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi terpisah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ABK)