Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengagendakan sidang perdana praperadilan kedua tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo (SYL), Firli Bahuri. Sidang perdana praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal digelar pekan depan.
"Sudah ditetapkan sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," kata humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.
Firli kembali menggugat status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan. PN Jaksel menerima dokumen permohonan praperadilan Firli pada Senin, 22 Januari 2024.
"Selanjutnya oleh ketua pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, SH, MH," ujarnya.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke PN Jaksel setelah gugatan pertama ditolak.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.
Ade Safri mengungkit prapradilan pertama yang diajukan Firli. Saat itu, kata dia, PN Jaksel sudah menguji penetapan status tersangka terhadap Firli dan hasilnya penetapan status tersangka tersebut dinyatakan sah.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah," tegas Ade Safri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Selain pemerasan, Firli juga diduga menerima gratifikasi dan suap terkait dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian. Namun, hingga kini Firli tak kunjung ditahan.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengagendakan sidang perdana praperadilan kedua tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limo (SYL),
Firli Bahuri. Sidang perdana praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal digelar pekan depan.
"Sudah ditetapkan sidang pertama hari Selasa, 30 Januari 2024," kata humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Januari 2024.
Firli kembali menggugat status tersangka yang disematkan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan
pemerasan. PN Jaksel menerima dokumen permohonan praperadilan Firli pada Senin, 22 Januari 2024.
"Selanjutnya oleh ketua pengadilan sudah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa perkara tersebut yaitu Estiono, SH, MH," ujarnya.
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Firli kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke PN Jaksel setelah gugatan pertama ditolak.
"Terkait dengan gugatan pra peradilan kedua yang diajukan oleh tersangka FB atau kuasa hukumnya ke PN Jaksel, pada prinsipnya penyidik melalui Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya sangat siap untuk menghadapinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 23 Januari 2024.
Ade Safri mengungkit
prapradilan pertama yang diajukan Firli. Saat itu, kata dia, PN Jaksel sudah menguji penetapan status tersangka terhadap Firli dan hasilnya penetapan status tersangka tersebut dinyatakan sah.
"Artinya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam penanganan perkara a quo dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah," tegas Ade Safri.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Selain pemerasan, Firli juga diduga menerima gratifikasi dan suap terkait dengan penanganan kasus di Kementerian Pertanian. Namun, hingga kini Firli tak kunjung ditahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)