Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Firli Kembali Gugat Penetapan Tersangkanya ke PN Jaksel

Media Indonesia.com • 23 Januari 2024 10:42
Jakarta: Firli Bahuri masih berupaya memberikan perlawanan terhadap penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
 
Berdasarkan data dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
 
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan SIPP PN Jaksel saat dikutip dari sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Selasa, 23 Januari 2024.

Berdasarkan laman tersebut, pihak yang digugat yaitu Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
 
Baca juga: Berkas Firli Bahuri Dilimpahkan Lagi ke Kejati DKI Pekan Depan

Langkah ini merupakan upaya yang kedua ditempuh Firli terkait penetapan tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Namun, upaya praperadilan sebelumnya ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel.
 
Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
Firli sendiri dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
 
"Menetapkan Saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023. 
 
Ade mengatakan, Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
 
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujarnya. (MI/Ficky Ramadhan)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan