Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menyambagi Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona.
Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menyambagi Polda Metro Jaya. Medcom.id/Siti Yona.

Hary Tanoe Samper Aiman Witjaksono ke Polda, Polisi Pastikan Tak Terintervensi

Siti Yona Hukmana • 26 Januari 2024 22:05
Jakarta: Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo menyambagi Polda Metro Jaya. Dia menemui Aiman Witjaksono yang menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Polri tak netral pada Pilpres 2024.
 
Hary mengaku datang untuk bertemu dengan Aiman. Bos MNC Grup itu datang menggunakan kemeja lengan panjang dan celana warna hitam.
 
"Biasa ngecek anak buah saya, Mas Aiman," kata Hary kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Januari 2024.

Dia belum mau bicara banyak. Pengusaha dan tokoh politik itu langsung masuk lift Gedung Promoter untuk menuju ruang pemeriksaan Aiman di unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
 
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan polisi tidak akan terintervensi dengan kedatangan Hary Tanoe. Khususnya, menghentikan kasus yang menjerat juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud itu.
 
"Saya pastikan penyidik akan melakukan penyidikan dengan profesional, transparan dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intimidasi, intervensi ataupun tekanan apa pun," ujar Ade.
 
Baca Juga: Penuhi Pemeriksaan Polisi, Aiman Didampingi Tim Hukum

Aiman tengah menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan yang dilakukan sejak pukul 11.25 WIB. Pemeriksaan ini dilakukan dalam tahap penyidikan.
 
Polisi perlu mendengar keterangan Aiman untuk mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Pasalnya, kasus telah naik ke tahap penyidikan dan polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
Aiman menyatakan siap bila ditetapkan sebagai tersangka. Jurnalis senior yang tengah cuti karena menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Perindo ini mengaku akan mengikuti proses hukum.
 
"Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada, meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses," kata Aiman.
 
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
 
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
 
Total enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni, Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
 
Dalam laporan itu, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu, Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan