Menteri Komunkasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar
Menteri Komunkasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Foto: Medcom.id/M Sholahadhin Azhar

Helmy Yahya Punya Waktu Sebulan Lakukan Pembelaan

Whisnu Mardiansyah • 06 Desember 2019 17:12
Jakarta: Dewan Pengawas TVRI dinilai tidak bisa serta merta menunjuk pelaksana tugas (Plt.) direktur utama TVRI yang diberhentikan. Berdasarkan aturan pihak yang diberhentikan mesti melakukan pembelaan. 
 
"Pada saat surat pemberhentian disampaikan kepada direksi, direksi yang bersangkutan masih tetap menjabat sebagai direksi sampai proses pemberhentian dilakukan secara formal," kata Menteri Komunkasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam konferensi pers di kantor Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 6 Desember 2019.
 
Johnny menyebut hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI. Berdasarkan proses tahapan, surat pemberhentian disampaikan kepada direksi. 
Direksi diberikan waktu satu bulan melakukan pembelaan.

Selama proses pembelaan, jabatan sebagai direksi masih melekat. Bukan justru diamanatkan kepada Plt. Sebab, tak ada aturan soal Plt. 
 
"Apakah alasan-alasannya memadai dapat diterima. Apabila alasan dapat diterima maka dengan sendirinya dewan pengawas bisa membatalkan pemberhentian," jelas Johnny.
 
Dewan pengawas diberikan waktu dua bulan meneliti alasan pembelaan dari direksi. Apabila dewan pengawas merasa alasan tidak bisa diterima maka dewan pengawas mempunyai kewenangan memberhentikan secara permanen.
 
"Sebaliknya, apabila dalam waktu dua bulan dewan pengawas tidak mengambil tindakan atas jawaban direksi secara otomatis pemberhentian itu menjadi batal," tutur dia. 
 
Ia berharap kisruh manajemen antara dewan pengawas dan direksi TVRI diselesaikan secara internal. Johnny ingin proses dalam manajemen TVRI akuntabel dan prudent baik oleh dewan pengawas maupun direksi TVRI. 
 
Direktur Utama TVRI Hely Yahya diberhentikan sementara. Pemberhentian melalui Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 yang ditandatangani Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin pada 4 Desember 2019. 
 
Dewan pengawas juga menetapkan Supriyono, Direktur Teknik TVRI, sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
 
"Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI," tulis bunyi surat itu. 
 
Helmy Yahya menjabat sebagai Dirut TVRI sejak 29 November 2017 hingga 2022 mendatang. Sebelum menjabat, Helmy Yahya dikenal sebagai presenter dan raja kuis Indonesia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan